-->

Majelis Adat Aceh Nagan Raya Gelar Mubesda ke III

20 November, 2021, 22.11 WIB Last Updated 2021-11-20T15:12:12Z

LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Majlis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya gelar Musyawarah Besar Daerah (Mubesda) Ke-III di Grand Nagan Hotel Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala, Sabtu (20/11/2021).

Ketua panitia Pelaksana Mubesda MAA Ke-III Teuku Jamalul Ade, ST  mengatakan, pelaksanaan kegiatan Mubesda MAA ke-III ini sesuai dengan Qanun tahun 2005, acara tersebut dilaksanakan dua hari dari tanggal 20 dan 21 November 2021.


"Peserta yang mengikuti Mubesda sebanyak 51 orang, hak suara dari Majlis 21 orang dari imum mukim se Kabupaten Nagan Raya berjumlah 30 orang,” imbuhnya.


"Melalui Mubesda ke III MAA  Kabupaten Nagan Raya ini, kita perkuatkan adat istiadat masyarakat menuju meuadat sesuai dengan Tithah Indatu,” tuturnya.


Bupati Nagan Raya H.M.Jamin Idham, SE yang diwakili oleh Asisten Satu Zulfika., SH Menyampaikan, dalam pemilihan ketua MAA dengan cara demokrasi tidak ada intimidasi dari kalangan manapun.


"Selama ini bisa kita saksikan bersama, bahwa sejerah peradaban Aceh khususnya Nagan Raya tentang adat istiadat sangatlah berperan dalam kehidupan masyarakat Aceh secara harmonis,” tambahnya.


Lanjutnya, majelis adat Aceh harus mampu beradaptasi dengan berbagai pihak lembaga, OKP, dalam perkembagan zaman diera modern ini. 


"Harapan kami dari Pemerintah, semoga MAA kedepan bisa selalu mampu dan ikut memberi solusi demi kemajun Kabupaten Nagan Raya kedepan,” harapnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Ketua Pelaksaan Tugas Majlis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE dalam sambutannya mengatakan, saya selaku pelaksanaan tugas ketua dan bersama para anggota majelis yang terhitung Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan sejak bulan juli 2021 hingga bulan November 2021. 


"Kami dalam pelaksaan tugas selama ini sudah banyak hal yang kami kerjakan, tentunya melakukan kunjungan kerja ke tingkat kecamatan hingga ke tingkat gampong dalam Kabupaten Nagan Raya,” sambungnya.


"Dalam kunjungan tersebut banyak informasi yang kami dapatkan seperti tentang situs bersejarah, budaya, adat istiadat dalam gampong,” tambahnya.


"Dalam beberapa hari yang lalu kami juga ada mengunjungi kegiatan pelatihan Seumapa yaitu pelatihan adat Generasi Muda di tingkat SMA dalam Kabupaten Nagan Raya,” ucap Muhammad Khadir.


Ia juga menyampaikan,  berdasarkan UU No 11 tahun 2006 . Qanun Aceh No 9 tahun 2008. Qanun Aceh No 8 tahun 2019. Dan Qanun Kabupaten Nagan Raya No 7 tahun 2021 menerangkan tentang sengketa/Perselisihan yang  harus diselesaikan secara Adat Istiadat.


"Kegiatan Mubesda Ke-III MAA ini merupakan salah satu kegiatan prioritas pelaksaan tugas MAA Nagan Raya dalam menyukseskan musyawarah besar ini,” tutupnya.


Dalam kegiatan Mubesda III MAA tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Nagan Raya Ketua MPD. Ketua MPU. Camat Darul Makmur, Camat Kuala, Dandim 0116 Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Kapolsek Kuala dan Imum mukim dalam Kabupaten Nagan Raya.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini