Said Kamaruddin, S.Sos, selaku Ketua Panitia Mubes MAA didampingi Sekretaris MAA kepada LintasAtjeh.com, Kamis (18/11/2021), mengatakan, Mubes Majelis Adat Aceh (MAA) yang ke-III ini terbuka untuk umum khususnya warga Nagan Raya.
"Para peserta Mubes terdiri dari Majelis MAA dan para Imum Mukim dalam Kabupaten Nagan Raya,” ucapnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia menambahkan, adapun syarat-syarat calon Ketua Majlis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya yang dituangkan dalam tartib antara lain:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Mampu membaca Al-Qur’an.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Republik Indonesia.
4. Warga Kabupaten Nagan Raya wajib Berdomusili di Kabupaten Nagan Raya.
5. Berusia paling rendah empat puluh tahun (40) dan maksimal 70 tahun pada saat pencalonan.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Mempunyai integritas dan berakhlaq yang mulia.
9. Tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan dengannya.
10. Tidak sedang menduduki anggota DPRK, DPRA, DPR- RI dan DPD.
11. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengurus lembaga keistimewaan/kekhususan Aceh lainnya.
12. Memahami adat dan istiadat Aceh.
13. Tidak terlibat dalam politik praktis, ormas dan organisasi yang terlarang.
Lanjut Said Kamaruddin, bagi warga Nagan Raya yang ingin mendaftar sebagai Calon Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) dipersilahkan ke Sekretariat MAA mulai hari ini, hingga hari Sabtu di saat mulai mubes.
Secara terpisah, Plt. Ketua MAA Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE, mengatakan bahwa Mubes MAA Kabupaten Nagan Raya yang ke-III pada tahun 2021, dengan masa bakti 2021-2026 (Lima Tahun) masa kepengurusan majelis.
"Semoga mubes ini berjalan dengan lancar dan aman, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, para peserta mubes tetap mengunakan prokes sesuai dengan intruksi pemerintah,” tutup Muhammad Khaidir, SE.[Ms]