-->

Kepala Inspektorat Abdya: Ada Dua Keuchik di Gampong Alue Seulaseh yang Menyimpang Anggaran Desa

06 November, 2021, 13.04 WIB Last Updated 2021-11-06T07:01:35Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membenarkan bawah ada Pelaksana Jabatan (Pj) Kechik Gampong Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa, yang salah menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019-2020.

Salman menjelaskan, pemakaian DD itu diketahui usai pihaknya melakukan pengauditan beberapa bulan yang lalu.

"Iya betul, sesuai dengan temuan yang kita dapatkan, bahwa anggarannya mencapai Rp.100 juta lebih. Tapi pihak kami sudah memberikan tangguhkan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan uang itu," jelas Salman saat ditemui LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Jum'at (05/11/2021).

Kemudian lanjutnya, yang terlibat penyimpangan anggaran DD tahun 2019 dan 2020 ada dua orang  keuchik, yakni tahun 2019 keuchik berinisial TF dan pada tahun 2020 keuchik RZ. Keduanya itu penyimpangan berupa DD.

"Jadi, tahun 2019 penyimpangan anggaran sekitar Rp.100 juta lebih, sedangkan tahun 2020 sekitar Rp.60 juta lebih, sebagian DD itu sudah dikembalikan, tapi belum tuntas dari waktu yang telah ditetapkan, kalau siapa saja yang bersangkutan kami tidak tau," terangnya.

Namun kata Salman, pihaknya tidak ada kewenaangan lagi, karena waktu yang ditentukan sudah lewat. Jadi untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Tapi kalau dalam 60 hari itu masih kewenangan kami. Kebetulan waktu yang sudah ditentukan sudah lewat itu sudah menjadi tanggung jawab APH," sebutnya.

Dia juga berujar, Laporan Hasil PertanggungJawaban (LHPJ) juga sudah ada sebelum lahir laporan pemeriksaan, terus ada juga LHPJ yang sudah diaudit sekitaran 2 bulan yang lalu.

Setelah itu kata Salman, dari APH juga meminta LHPJ dari Inspektorat untuk menjadi pedoman perhitungan berapa yang sudah selesai dikembalikan selama 60 hari.

"Kalau penyelesaiannya kepada kas gampong. Kemudian bukti penyelesaiannya baru di antar ke pihak kami, buktinya saja, karena itu dana gampong harus dikembalikan ke gampong. Kami disini hanya rekap bukti setoran temuan dengan jumlah temuan yang sudah diambil," kata Salman.

Salman berharap kepada Keuchik termasuk SKPK dan para kontraktor, ketika pihak inspektorat sudah mengaudit harus langsung melunasi sebelum tiba waktu yang sudah di tentukan.

"Dalam hal ini kami hanya menjalankan tugas, walaupun ada yang mengaku tidak bersalah tetapi penanggu jawab harus ada. Karen tugas kami bukan menyalahkan orang lain," pungkasnya.[WA]
Komentar

Tampilkan

Terkini