Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, viva Hari Rustaman, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Daud Siregar, SH, MH kepada LintasAtjeh.com mengatakan, ke empat terdakwa masing-masing berinisial Abd, MRz, Md dan GS.
"Terdakwa dalam perkara tersebut melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Daud Siregar.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Jumlah barang bukti hasil penangkapan sebanyak 73,5 Kg sabu-sabu dan 35.915 butir pil ekstasi," imbuhnya.
Daud Siregar juga menjelaskan, bahwa barang bukti hasil penangkapan tersebut sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal 26 April 2021 lalu.
"Adapun yang menjadi Jaksa Penuntut Umum adalah Muhammad Faidul Alim Romas, SH. Harry Royon Poltak, SH, MH. Pujo Setio Wardoyo, SH, ketiganya merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI," terangnya.
"Sementara JPU dari Kejari Langsa yaitu Syahril, SH, MH. Rustam Ependi, SH dan saya sendiri," pungkasnya. [Sm]