-->

FPRM: Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Anggota DPRK Atam 'Purwati' Terindikasi Telah Merugikan Keuangan Negara

23 November, 2021, 09.58 WIB Last Updated 2021-11-23T04:05:51Z

Ketua FPRM, Nasruddin 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mendukung sepenuhnya langkah LAKI Aceh Tamiang yang meminta penegak hukum agar segera mengusut dugaan praktik  korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta  indikasi melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terkait kegiatan pokir anggota DPRK Aceh Tamiang bernama Purwati.


"Diduga kuat Purwati telah melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) untuk kepentingan dirinya dan pamannya, yakni oknum mukim yang bernama Azaruddin alias Tok Nanang," demikian disampaikan oleh Ketua  Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin melalui rilis pers yang diterima LintasAtjeh.com, Selasa (23/11/2021). 

Bahkan, lanjut Nasruddin, dikabarkan bahwa Purwati sendiri berani mengakui tentang dugaan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan dan pengakuan dari Purwati dapat dijadikan salah satu alat bukti ketika diperiksa oleh pihak penyidik.

"Selain bukti pengakuan dari Purwati sendiri, kita minta pihak penyidik agar mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya dengan cara, memanggil dinas-dinas yang mengelola proyek pokir Purwati dan menanyakan, siapa yang tunjuk oknum mukim yang bernama Azaruddin alias Tok Nanang dan Muksal sebagai pelaksana, apakah dinas yang tunjuk atau Purwati?" Ujar Nasruddin.

Menurut mantan aktivis '98 tersebut, jika pihak penyidik telah memanggil dinas-dinas yang mengelola proyek pokirnya Purwati, maka dugaan bahwa Purwati melakukan penyalahgunaan wewenang serta indikasi jual beli proyek yang merugikan keuangan negara semakin terkuak lebar.

TERIMA KASIH TELAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Nasruddin menduga bahwa Purwanti telah memanfaatkan wewenang yang dimilikinya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang untuk mengintervensi pihak dinas dalam hal mengatur pelaksana proyek pokir dirinya kepada pamannya sendiri, Azaruddin alias Tok Nanang serta Muksal, dan hal tersebut terindikasi sebagai kasus koruptif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Selaku anggota DPRK Aceh Tamiang, Purwati tidak dibolehkan terlibat mengatur pelaksana proyek pokir untuk dibagi-bagikan kepada pamannya, dan juga koleganya. Fungsi jabatan yang diemban Purwarti saat ini, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Proyek pokir dilaksanakan sepenuhnya oleh dinas atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)," ungkap Nasruddin.

Terkait indikasi melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Nasruddin meminta kepada pihak penegak hukum agar mempertanyakan kepada Purwarti, apakah proyek pokir yang diletakkan di Dapil III pernah dilakukan kegiatan reses di daerah tersebut, atau ada bukti permohonan yang diajukan oleh pihak dinas terkait?

Jika kedua hal tersebut tidak ada, beber Nasruddin, maka apapun alasannya, Purwati harus dijerat telah melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"FPRM siap mengawal dugaan kejahatan anggota DPRK Aceh Tamiang yang bernama Purwati dan saya sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur LembAHtari Sayed Zainal, SH, yakni sudah seharusnya pihak penegak hukum serta pengadilan berani menjatuhkan hukuman berat untuk pejabat atau wakil rakyat yang terbukti melakukan praktik KKN kala rakyat hidup susah akibat pandemi Covid-19," ujar Nasruddin.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini