Direktur LembAHtari Sayed Zainal, SH.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Publik Aceh Tamiang dalam beberapa hari ini dikejutkan oleh rentetan berita yang mengabarkan bahwa Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengendus adanya dugaan penyimpangan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait kegiatan pokir anggota DPRK Aceh Tamiang bernama Purwati.
Kasus dugaan praktik KKN yang menjerat Purwati karena seluruh kegiatan/proyek pokir Purwati yang anggarannya berjumlah Rp.1 miliar, hanya dikerjakan oleh 2 (dua) kerabatnya/koleganya dan hal itu diakui oleh Purwati.
Diduga kuat perlakuan yang melanggar regulasi tersebut adalah modus yang sudah disiapkan oleh Purwati dengan tujuan untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah untuk dirinya pribadi karena ada indikasi jual beli proyek/kegiatan pokir, dan Purwati mendapat jatah 10 atau 15 persen dari nilai pekerjaan pokirnya.
Seharusnya Purwati paham bahwa anggota dewan tidak dibolehkan terlibat mengatur pengerjaan kegiatan/proyek pokir untuk dibagi-bagikan kepada rekan atau koleganya. Apalagi berani menentukan jumlah pihak pelaksana kegiatan/proyek pokir dirinya hanya berjumlah 2 orang saja. Praktik pokir ialah kegiatan,/proyek yang ditentukan anggota dewan, tapi dilaksanakan sepenuhnya oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
"Ironisnya lagi, selain terjerat kasus dugaan praktik KKN, Purwati juga terindikasi melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Hal tersebut dikarenakan dirinya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang Dapil I, meletakkan salah satu kegiatan pokirnya di Dapil III. Dan diduga kuat Purwati tidak pernah melakukan reses di Dapil III," demikian disampaikan Direktur LembAHtari Sayed Zainal, SH, melalui rilis persnya yang diterima LintasAtjeh.com, Senin (22/11/2021).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dan menurut Sayed Zainal, kasus dugaan penyimpangan yang menjerat Purwati membuat masyarakat prihatin dan jengkel, karena perbuatannya terkesan bertolak belakang dari ideologi partai tempat dirinya bernaung, yakni partai berlambang ka'bah.
Oleh karena itu, kata Sayed Zainal, LembAHtari memberikan dukungan terhadap langkah tegas LAKI Aceh Tamiang yang meminta penegak hukum usut dugaan penyimpangan pokir anggota DPRK Aceh Tamiang yang bernama Purwati.
"LembAHtari dan lembaga sipil lainnya akan berdampingan dengan LAKI Aceh Tamiang untuk mengawal proses hukum dugaan penyimpangan pokir Purwati. Dan sudah seharusnya pihak penegak hukum serta pengadilan berani menjatuhkan hukuman berat untuk wakil rakyat yang terbukti melakukan praktik KKN kala rakyat hidup susah akibat pandemi," tegas Sayed Zainal.
Sayed Zainal juga menghimbau LAKI Aceh Tamiang agar segera melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tamiang dan meminta Badan Kehormatan untuk menindak tegas anggota dewan yang kedapatan terlibat mengatur proyek yang menjadi kewenangan dinas (SKPK).
Selanjutnya, kata Sayed Zainal, LAKI Aceh Tamiang juga harus mendesak Komisi D (IV) untuk menggelar pansus terkait dugaan penyimpangan pokir Purwanti. Jika Komisi D tidak berani maka LAKI dan juga LembAHtari akan layangkan surat mosi tidak percaya.
"Karena terindikasi malas belajar dan diduga doyan melakukan pelanggaran regulasi, maka sudah seharus kita masyarakat berusaha mengajarkan Purwati bahwa sesungguhnya anggota dewan tidak boleh menyimpang dari fungsinya, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi," tutup Sayed Zainal.[ZF]