Foto: Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Rudi Heriansyah, S.Pd, terkesan tutup mulut saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya penyimpangan terhadap pengadaan mobiler di sekolah yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut, Jum'at (04/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa semua badan publik di lingkungan instansi pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain sebagai fungsi kontrol atas kinerja pemerintah, keterbukaan informasi juga menjadi parameter akuntabilitas badan publik yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang Syahri El Nasir, Kamis (11/11/2021) mengatakan, seharusnya Sekretaris Disdikbud Aceh Tamiang selaku KPA terkait pengadaan mobiler di sekolah-sekolah dapat memberikan penjelasan secara jelas dan transparan. Jangan bungkam serta terkesan takut memberi penjelasan.
Lanjut Nasir, keterbukaan informasi publik itu semangatnya mendorong penyelenggara negara agar terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pemerintahan. Kebutuhan layanan informasi itu juga merupakan hak dasar publik sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi sekarang ini.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Semakin terbuka serta kian mudahnya masyarakat untuk mengakses informasi mengenai program dan kinerja instansi pemerintah, maka semakin mudah pula terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
"Kondisi ketidakterbukaan seperti yang ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang terkesan sangat tidak cerdas dan sering disangkut-pautkan dengan berbagai kasus yang menimpa badan publik, misalnya kasus dugaan korupsi," jelas Nasir.
"Mengapa demikian? Karena keterbukaan informasi publik diyakini sebagai salah satu kunci untuk meredam, dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan badan publik, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang mengendus ada penyimpangan terhadap pengadaan mobiler di sejumlah sekolah yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut.
"Kami mengendus bahwa ada sejumlah sekolah yang mengusulkan bantuan pengadaan mobiler dan diduga sudah keluar surat keterangan sebagai pihak yang menerima bantuan, tapi dibatalkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang lalu bantuan tersebut dialihkan ke sekolah lain," ungkap Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir melalui pers rilisnya yang diterima LintasAtjeh.com, Jum'at (04/11/2021).
Dijelaskan lagi oleh Nasir, terkait dugaan tersebut, LAKI Aceh Tamiang telah melakukan pemantauan ke SD Negeri Sekumur, Kecamatan Sekerak yang dikabarkan ada mengajukan usulan pengadaan 3 (tiga) paket pengadaan mobiler.
Menurut Nasir, saat bantuan mobiler tersebut terealisasi, SD Negeri Sekumur tidak mendapat paket pengadaan mobiler yang telah diusulkan karena diduga kuat pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang telah mengalihkan ke sekolah lain.
"Patut dipertanyakan, apakah perlakuan seperti itu yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan ke budayaan Aceh Tamiang sesuatu yang berasaskan keadilan serta tidak diduga sesuatu penyimpangan?" Tanya Nasir.
"Demi mencerdaskan kehidupan bangsa, LAKI meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjelaskan tentang dasar hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut," tutup Nasir.
Terkait perihal tersebut, ,Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Rudi Heriansyah, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya membaca tapi tidak memberikan keterangan.[*/Red]