Pasalnya, Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Aceh Barat Daya mengajukan gugatan ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh.
Ketua Askab PSSI Abdya, Wiswan mengakui, gugatan kepada Komisi Disiplin PSSI Aceh terhadap Tim Pra-PORA Gayo Lues/Pengurus Askab PSSI Gayo Lues karena diduga melakukan kecurangan.
"Pengaduan yang kami ajukan merupakan keberatan terhadap dugaan pelanggaran regulasi PSSI Aceh," kata Wisman, Kamis (18/11/2021).
"Regulasi ini menggunakan pemain luar daerah yang belum sampai satu tahun berdomisili di daerah setempat," jelasnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Wisman juga mengatakan, pertandingan kompetisi Pra-PORA ke III cabor sepakbola antara Tim Abdya versus tim Gayo Lues, yang dilaksanakan pada hari Sabtu (13/11/2021) di Stadion Seribu Bukit Gayo Lues itu terdapat pelanggaran oleh Tim Pra-PORA Gayo Lues.
"Dalam pertandingan ini kita ketahui ada dua pemain yang berasal dari Sumatera Utara atas nama Muhammad Okka Fadillah dan Kahrul Amri," terang Wisman.
Wisman mengakui, atas dugaan tersebut, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk salinan bukti surat pindah dari Dukcapil.
"Salah satu bukti yang kuat, kita punya salinan surat pindah, yakni surat pindah dari kedua pemain ini baru dikeluarkan pada tanggal 27 September 2021," terang Wisman.
Wisman meminta, pihak PSSI Aceh bertindak tegas terkait permasalah tersebut. Sebab, kecurangan yang dilakukan oleh tim sepak bola Gayo Lues, jelas melanggar regulasi PSSI yang berdampak pada pelaksanaan event-event olah raga lainnya di Aceh. Apalagi, Provinsi Aceh akan menjadi tuan rumah PON mendatang.
"Semoga PSSI Aceh cepat merespon aduan kami ini, sebab apa yang dilakukan oleh Tim Gayo Lues sudah jelas menciderai dunia olahraga sepakbola," pungkas Wisman.[WA]