Eksekusi berupa cambuk di terima tersangka perempuan berinisial EV warga Kecamatan Blangpidie yang juga seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berstatus janda beranak sebanyak 100 kali.
Sama halnya dengan jumlah cambuk yang diterima tersangka laki-laki bernisial TR pria beristri asal Kecamatan Manggeng yang juga dicambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejari Abdya, Nila Wati melalui Kasi Pidana Umum M. Agung Kurniawan membenarkan eksekusi terhadap dua pelanggar Qanun Jinayah dilakukan hari ini di lapas Blangpidie Abdya.
EV dan TR mendapatkan hukuman cambuk masing-masing tersangka menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali sesuai keputusan hukum tetap dengan Nomor petikan 10/Jn/2021/Ms.Blp, dari Mahkamah Syariah(MS) Blangpidie.
"Eksekusi sudah siap kita lakukan, kedua terpidana sudah menerima cambuk sesuai yang diputuskan oleh pengadialan," kata Agung, usai proses cambuk.
Agung menjelaskan, hingga selesainya proses cambuk dilaksanakan tidak ada kendala apa-apa. Proses cambuk berjalan dengan lancar, eksekusi terlaksana dengan baik, hukumannyapun sampai selesai.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dia berharap, kasus yang sama tidak terulang lagi. Untuk masyarakat, agar tidak melanggar perkara-perkara yang telah di atur dalam perkara jinayah jangan sampai dilakukan.
"Cukup sekali ini saja, kedepannya jangan sampai terulang lagi, proses eksekusi cambuk tadi berjalan lancar. Tersangka sudah menerima hukuman cambuk sampai selesai," pungkas Agung
Diketahui sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN ini terungkap dan sempat heboh pada Rabu, 11 Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP.
Laporan ini terbilang kuat, sebab IY juga memiliki bukti-bukti berupa foto dan video tindakan tidak senonoh antara EV dengan suaminya.
Setelah menerima laporan dari IY, Satpol PP kemudian menjemput pihak perempuan dan laki-laki dikediamannya masing-masing. EV dijemput di Kecamatan Blangpidie. Sementara TR dijemput di Kecamatan Manggeng. Keduanya diamankan untuk segera diproses pemeriksaan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Satpol PP, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana yang mengatur 10 pidana utama, antaralain khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (gay), dan musahaqah (lesbian).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Satpol PP kemudian menyerahkan kedua tersangka kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie. Tersangka laki-laki masuk lapas paling pertama, yakni pada Jum'at, 13 Agustus 2021. Disusul tersangka perempuan EV pada Senin, 16 Agustus 2021.[WA]