-->

Catat! Pencopotan Sepriyanto dari Jabatan Kadis Dukcapil Aceh Tamiang Telah Disetujui oleh Mendagri

04 November, 2021, 05.01 WIB Last Updated 2021-11-04T01:47:37Z

Kantor Disdukcapil Aceh Tamiang (Foto: Ist)
 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sepriyanto kembali dicopot  dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Aceh Tamiang dan digantikan oleh Adi Darma yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab setempat.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Adi Darma sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kadis Dukcapil Aceh Tamiang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (02/11/2021).

Saat itu, Sepriyanto yang sebelumnya menjabat Kadis Dukcapil Aceh Tamiang dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui telepon seluler, Rabu (03/11/2021) Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Drs. Asra, mengatakan bahwa usulan pergantian  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kadis Dukcapil setempat telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

Asra menyampaikan, persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor: 821.22-4867 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang tertanggal 28 Oktober 2021.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dijelaskan juga oleh Asra, pergantian Kadisdukcapil Aceh Tamiang merupakan kebutuhan organisasi yang harus dilakukan segera. Namun dia membantah pergeseran ini tidak melalui mekanisme yang diatur Permendagri Nomor 76/2015.

"Usulan sudah disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang ke Dirjen Dukcapil, tapi karena Jakarta masih WFH, usulan ini diminta dilakukan secara online," demikian kata Asra.

Diketahui, sebelumnya jaringan komunikasi data Disdukcapil Aceh Tamiang sempat diblokir oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 13 September 2021.

Pemblokiran jaringan ini disebabkan kosongnya jabatan Kadisdukcapil Aceh Tamiang sejak Jumat (03/09/2021) lalu dan hal tersebut telah menyebabkan proses penginputan data masyarakat hanya bisa dilakukan secara manual dan tidak mencetak adminduk.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini