LINTAS ATJEH | ABDYA - Pelaksana Jabatan (Pj) Keuchik Gampong Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Taufik menjelaskan bukan menggelapkan, tapi salah menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) silpa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat dihubungi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler pada pukul 14:15 WIB Rabu (03/11/2021).
"Iya benar, tapi saya salah pergunakan Rp.116 juta dan sudah mengembalikan Rp.50 juta. Dan sisanya sedang saya usahakan," terangnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dia juga menjelaskan, dirinya tidak menggelapkan uang DD silpa tersebut, hanya saja salah menggunakan angagaran.
Kemudian lanjutnya, dirinya juga sudah diproses oleh Inspektorat Kabupaten Abdya beberapa bulan yang lalu.
"Saya bukan menggelapkan atau korupsi dana silpa itu, akan tetapi saya hanya salah menggunakan anggaranya, dan operator desa tidak mencatat pemakaian uang tersebut," tutupnya.[WA]