-->


Aturan Baru Bagi PNS, Jika Melanggar akan Diberhentikan

18 November, 2021, 10.16 WIB Last Updated 2021-11-18T03:17:16Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan penialain kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.

Perubahan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.


“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet.


Menurutnya, dengan menerapkan aturan ini maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.


Selain penilaian yang berubah, BKN juga menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).


“Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022,” katanya.


Pada tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


“Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional,” tegasnya.


Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menyampaikan akan ada punishment ynag beragam. Misalnya turun jabatan atau bahkan diberhentikan.


“Sesuai dengan pasal 56 di PP 30 tahun 2019, ditentukan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa PNS yang mendapat punishment adalah yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Namun, tidak semerta-merta langsung dikenakan sanksi. Sementara itu, untuk yang nilai kinerjanya di atas 50 akan mendapat reward, berupa predikat sangat baik dan berhak untuk diberikan penghargaan.


“PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan,” jelasnya, dilansir dari Kompas.


Artinya, dengan sistem nilai dan predikat ini maka PNS tidak bisa lagi berleha-leha dalam bekerja. Sebab, jika target dan tugas yang diberikan kepadanya tidak terpenuhi bisa dikenakan sanksi.


“Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat,” jelasnya.[Terkini.id]

Komentar

Tampilkan

Terkini