Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, Kamis (14/10/2021) menyatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ID sering menggunakan sabu di gubuk tersebut.
Setelah mendapatkan informasi lanjutnya, tim Satresnarkoba langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah gubuk tersebut.
"Penangkapan tersebut disebuah gubuk Dusun IV Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, kabupaten Abdya, hari Rabu, (13/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Kemudian tambahnya, dari hasil penggeledahan dihadapan para perangkat gampong setempat, polisi berhasil menemukan tiga narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Panamas.
"Selain sabu juga ada barang bukti handpone merek XIAOMI warna hitam, pelaku juga mengaku kalau sabu itu merupakan miliknya untuk dijual kembali kepada pengguna narkoba lainnya," jelas Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku ID dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar rupiah.
"Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.[WA]