-->

Tes PCR Wajib, Bikin Rakyat Makin Sulit

31 Oktober, 2021, 13.04 WIB Last Updated 2021-10-31T06:05:42Z
PEMERINTAH berencana akan menerapkan tes polymerase chain reaction (PCR), tidak hanya untuk transportasi udara, namun seluruh moda transportasi. Hal ini untuk mencegah kenaikan angka kasus Covid-19 terutama jelang libur Natal dan Tahun (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes CPR diturunkan disertai tambahan masa berlakunya tes CPR sebelum keberangkatan.

Secara bertahap  penggunaan  PCR akan juga diterapkan pada  transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru. 

Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya melalui konfrensi pers virtual, Senin (25/10/2021). (Baca di link ini

Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara kementrian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati ketika di konfirmasi kompas.com, kamis (21/10/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara terperinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah, ia mengatakan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 juga akan memberikan pernyataan resmi pada siang hari terkait kebijakan tersebut.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalan udara dari tes antigen menjad tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang sehingga hal ini diperlukan peningkatan screening.

Sedangkan kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengkritik kebijakan wajib tes CPR (Polymerase Chain Reaction) kepada calon penumpang pesawat udara, karena aturan ini dinilai memberatkan masyarakat.

Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke Ibu Kota Provinsi atau ke Ibu Kota Negara Jakarta,” kata Taqwaddin Husin di Meulaboh seperti dilansir dari Antara, Minggu, 24 Oktober 2021.

Ia mengatakan kewajiban tes PCR sebelum berangkat dinilai semakin memberatkan konsumen selaku pengguna jasa pesawat udara.

Tentu saja, karena biaya yang harus dikeluarkan oleh calon penumpang mencapai ratusan rupiah. Dan apabila tidak melakukan tes, maka masyarakat tidak boleh naik pesawat, sedangkan biaya  PCR sangat mahal.

Bahkan kata dia ada rute pesawat yang biaya  PCR sama dengan harga tiket pesawat. Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR, pokoknya ribet lah,” tegasnya.

Ia juga mengaku pernah mendengar gerutu dan keluhan beberapa orang  pekerja konstruksi yang kebetulan satu pesawat dengan dirinya saat melakukan penerbangan pada jum’at lalu, sehingga hal ini dirasakan sangat membebani rakyat.

Ia juga menyarankan agar kebijakan  tes CPR sebelum terbang menggunakan pesawat udara perlu ditinjau kembali dan dibatalkan. "Kalau pun perlu, cukup tes antigen saja,” ucap Taqwaddin.

Aturan wajib PCR ini  seharusnya bukan hanya untuk naik pesawat saja, pemerintah harus konsisten, kalau pesawat pakai PCR, kereta api, kapal laut dan moda transportasi yang lain juga harus wajib PCR. Karena dari segi jarak dan waktu perjalanannya juga lebih lama.

Karena dibalik kebijakan wajib tes PCR ternyata terdapat sejumlah pihak yang ditengarai mengambil keuntungan besar, yang dikendalikan swasta yang jumlahnya kurang lebih dari 10 perusahaan.

Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan terjadi pemaksaan  kepada rakyat untuk menggunakan PCR. Bayangkan, ini bisnis besar sekali kalau pemerintah terus mewajibkan PCR bahwa bisnis ini bisa untung Rp 30- Rp 50 triliun.

Begitulah selama sistem yang kita pakai sistem kapitalis, pastinya hanya mementingkan keuntungan segelintir elit pemilik modal tanpa memikirkan keselamatan rakyatnya.

Nampak jelas jika kondisi seperti ini dijadikan ajang bisnis bagi kapitalis demi meraup keuntungan dibalik kesengsaraan rakyat.

Berharap pada pemerintahan yang menerapkan sistem kapitalis tak akan mengeluarkan kita dari setiap permasalahan yang ada, bahkan malah menambah masalah. 

Berbeda dengan pemerintahan Islam pada zaman Rasulullah, Rasulullah sangat memberikan perhatian besar kepada rakyatnya. Dimana setiap kebijakan pelayanan  selalu gratis, dan tidak memberatkan kepada rakyat.

Maka dalam hal ini seharusnya yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan sarana dan prasarana kesehatan secara gratis terhadap masyarakat, memberikan pelayanan semaksimal mungkin dalam kesehatan masyarakat tanpa ada pungutan biaya apapun.

Lalu kenapa kita tidak menerapkan sistem Islam, yang satu-satunya sistem yang bisa membawa kebaikan. Dalam Islam, sandang, pangan dan papan adalah kewajiban yang harus dipenuhi negara, begitu pun dengan kesehatan masyarakat. 

Termasuk menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai secara kualitas dan kuantitas, laboratorium, SDM kesehatan, lembaga riset, dan industri alat kedokteran  serta farmasi.

Hal ini didasarkan pada  dalil yang menjelaskan peran dan tanggung jawab negara untuk mengatur seluruh rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda:                 “Pemimpin yang mengatur urusan manusia, adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR. Al-Bukhari dan Muslim).”

Diantara tanggung jawab kepala negara adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar (primer) bagi rakyatnya secara keseluruhan, yang termasuk kebutuhan- kebutuhan dasar bagi rakyat adalah kebutuhan keamanan, kesehatan, dan pendidikan, seperti sabda  Rasulullah SAW: “ Siapa saja yang saat memasuki pagi merasakan aman pada kelompoknya, sehat badannya dan tersedia bahan makanan dihari itu, dia  seolah-olah telah memiliki dunia semuanya (HR. Al-Bukhari, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dalam sistem Islam layanan kesehatan wajib diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat tanpa memandang lagi  ekonomi rakyatnya. Mereka yang masuk katagori fakir maupun kaya tetap berhak mendapat layanan kesehatan yang sama.

Bahkan negara tidak akan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri.

Sungguh tidak ada jalan lain kecuali dengan kembali kepada pangkuan kehidupan Islam.

Wallahu’alam bi ashawwab

Penulis: Nor Hamidah (Pemerhati Sosial)

Komentar

Tampilkan

Terkini