LINTAS ATJEH | JAYAPURA - Lembaga Wali Nanggroe Aceh bakal membantu Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam gugatan uji materi UU Otonomi Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua yang disahkan pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi. MRP menggugat itu usai dua bulan UU disahkan.
Lembaga Wali Nanggroe Aceh sudah membicarakan itu dengan MRP saat berkunjung ke Jayapura. Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar bertemu dengan pimpinan MRP di Hotel Horizon.
Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta bantuan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi.
"Awalnya pertemuan itu hanya mengundang saya, namun berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan MRP," kata Nurzahri dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman dalam menghadapi pemerintah pusat. Terutama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU kekhususan.
"Ketua MRP mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua," jelas Nurzahri.
Nurzahri menyampaikan, dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan. Namun, dalam UU Otsus Papua yang baru, kewenangan Papua dikurangi oleh pemerintah pusat.
"Salah satunya adalah tentang Dana Otsus, walau jumlah ditambah menjadi 2,5 % tetapi pengelolaan ditarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden," tutur Nurzahri.
Sedangkan Wali Nanggroe, kata Nurzahri, juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Revisi UU 11 tahun 2006 atau UU Pemerintah Aceh (UUPA) masuk dalam prolegnas DPR, tetapi sampai saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut.
"Dan ini belum ada konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua," ucap dia.
Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan MRP sepakat akan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya akan ditandatangani di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke tanah rencong.
"Isi MoU tersebut direncanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat diberikan oleh pemerintah pusat," katanya.
Hadir dalam pertemuan itu pimpinan Majelis Rakyat Papua di antaranya Timotius Murib selaku ketua merangkap anggota (unsur perwakilan adat), Yoel Luiz Mulait selaku wakil ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama).
Kemudian, Debora Mote selaku wakil ketua II merangkap anggota (unsur perwakilan perempuan) dan 7 anggota MRP lainnya.[Cakaplah.com]