LINTAS ATJEH | YOGYAKARTA - Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon atau biasa disapa Serda Ucok merupakan salah satu pasukan Kopassus yang sempat divonis dipenjara akibat mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Dikutip dari Okezone, Selasa (12/10/2021), Serda Ucok resmi dibebaskan dari tahanan pada Mei 2021 lalu.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sejak sebelum memasuki sel tahanan, dirinya sudah menjanjikan untuk tinggal di Yogyakarta untuk membasmi preman-preman di daerah sana.
“Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," tegas Serda Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013 silam.[Red]