Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dana pokok pikiran (pokir) bernilai sekitar Rp 1 miliar untuk masing-masing anggota DPRK Aceh Tamiang yang diplotkan dalam APBK TA 2021dinilai rawan dikorupsi oleh para oknum. Karena itu, Laskar Anti Korupsi (LAKI) meminta kepada seluruh anggota DPRK setempat agar setiap pengerjaan proyek/program/kegiatan pokir mereka dipublikasi secara transparan di media massa agar dapat diketahui publik
"Program mulia yang bernama pokir berpotensi rawan dikorupsi, oleh karenanya, ada masukan yang dapat kita jadikan formula, yaitu meminta kepada para anggota DPRK Aceh Tamiang agar setiap pengerjaan proyek/program/kegiatan pokir mereka dipublikasi secara transparan di media massa agar dapat diketahui publik," demikian disampaikan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang Syahri El Nasir kepada LintasAtjeh.com, Senin (18/10/2021).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut Ketua LAKI, Nasir, selama ini pengelolaan dana pokir atau aspirasi DPRK Aceh Tamiang bisa dibilang sangat tertutup, bahkan tidak pernah ada satupun anggota dewan yang katanya terhormat tersebut punya keberanian mempublikasikan setiap pengerjaan proyek/program/kegiatan pokir mereka di media massa sehingga membuat publik menjadi pesimis dan menaruh rasa curiga.
Diterangkan oleh Nasir, pokir merupakan dana dari hasil aspirasi masyarakat sebagai konstituen anggota dewan, dan itu merupakan hak masyarakat sebagai konstituen, bukan hak personal anggota dewan dan kelompoknya. Maka dari itu, Nasir mengajak para anggota dewan untuk transparan mengelola dana pokir dan berharap agar tidak pernah mengkhianati aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat.
"Perlu diketahui, akibat tidak transparannya pengelolaan kegiatan pokir para anggota dewan, maka sekarang ini LAKI Aceh Tamiang berupaya mengawal dan telah menemukan sejumlah kegiatan yang diduga telah disalahgunakan. Saat ini LAKI sedang melengkapkan berbagai barang bukti, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami laporkan secara resmi ke pihak penegak hukum," ujar Nasir.[ZF]