"Meskipun BPN Aceh belum menerima salinan keputusan lengkap. Namum dalam undang -undang sudah dibolehkan untuk dieksekusi apabila sudah ditayangkan di websitenya," jelas Kejari Nilawati, Jum'at (08/10/2021).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT. CA yang sudah dipublikasikan melalui websitenya, itu berarti sudah sah secara hukum.
"Saya rasa pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu, karena sudah dipublikasikan melalui websitenya," terangnya.
BPN Aceh lanjut Nila, tidak mesti lagi harus menunggu salinan putusan, dan itu bukan sebuah alasan untuk memberikan titik koordinat lokasi lahan PT. CA untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat yang layak menerimanya.
"Putusan MA yang dipublis di website mereka itu sudah memiliki keputusan yang sah secara hukum. Semua pihak bisa mengaksesnya. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjuti," tegas Nilawati.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut kajian hukumnya, tidak ada lagi masalah pemerintah setempat untuk membagikan lahan eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat, sebab tidak melanggar hukum.
"Menurut kabar yang saya dengar, lahan tersebut belum dibagikan karena BPN belum menyerahkan titik koordinatnya, alasannya karena belum menerima salinan putusan lengkap dari MA," ucap Nila.
Selama tidak melawan hukum lanjutnya, pihaknya sangat mendukung. Forkopimkab pada umumnya dan semua pihak tentu juga harus demikian.
Nilawati juga menilai, pembagian lahan tersebut sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan akan terlihatnyata nantinya. Angka pengangguaran dan kemiskinan sudah pasti dapat ditekan dengan adanya lahan tersebut.
"Ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung oleh semua pihak untuk mempercepat proses pembagian lahan HGU PT CA kepada masyarakat," terangnya.
"Dengan adanya percepatan pembagian lahan tersebut kepada masyarakat pertumbuhan ekonomipun bisa meningkat," pungkasnya.[WA]