LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Kasus penganiayaan yang dilakukan EY terhadap Tgk. RW akhirnya damai antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Jum'at (08/10/2021).
Keduanya langsung bersalaman didepan hakim dan pengacara, terdakwa mengakui bersalah dan khilaf, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Dayah Desa Puloi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam persidangan terdakwa EY melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Seharusnya dalam sidang tersebut dibacakan tuntutan tetapi dikarenakan terjadi kesepakatan perdamaian antara terdakwa EY dan saksi korban Tgk. RW, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda satu Minggu ke depan oleh Penuntut Umum Halan Perdana Putra, SH, MH dan Yogi Aranda, SH, MH.
Penuntut Umum Halan Perdana kepada awak media mengatakan, kasus penganiayaan terjadi pada Senin tanggal 7 Juni 2021 sekira pukul 08.00 WIB, di Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
"Terdakwa EY telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban RW sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan. Akibat perbuatan terdakwa EY dan korban Tgk. RW mengalami luka memar di kepala dan di bawah leher kemerahan," kata Halan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lanjutnya, pada saat usai dilakukan persidangan, akhirnya bersepakat membuat perdamaian di ruang sidang yang difasilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue Rangga Lukita Desnata, S.H. M.H, Bambang Hadiyanto, S.H, Zalyoes Yoga Permadya, S.H, dan Yogi Aranda, S.H. M.H.
Ia menjelaskan, berdasarkan perdamaian tersebut Majelis Hakim mengalihkan tahanan terdakwa EY dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah. Kesepakatan perdamaian tersebut melibatkan keluarga terdakwa EY, dan keluarga korban Tgk. RW serta tokoh masyarakat setempat.
"Untuk mengukuhkan perdamaian antara kedua belah pihak EY dan Tgk. RW diadakan pesijeuk, yang dihadiri keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Selain itu disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Ngatemin, S.H., M.H," tuturnya.
"Maka dengan dilakukan perdamaian dengan diakhiri peusijuk kasus penganiayaan tersebut harus terhapus dan dianggap selesai. Jalinan persaudaraan yang sudah terputus kembali tersambung. Kerugian korban Tgk. RW terpulihkan dan kerusakan yang sudah terjadi di masyarakat dapat diperbaiki kembali," tutup Halan.[Ms]