Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, buka suara setelah penangkapan dan kematian anjing peliharaan bernama Canon di Pulau Banyak menjadi viral, termasuk potensi kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
LINTAS ATJEH | ACEH SINGKIL - Penangkapan anjing peliharaan bernama Canon di Pulau Banyak, Aceh Singkil sempat membuat geger Indonesia. Bahkan kini beredar kabar kasus penangkapan yang sampai menyebabkan Canon mati itu akan dibawa ke jalur hukum karena dianggap melakukan penyiksaan terhadap hewan.
Lantas apa kata otoritas setempat apabila kasus tersebut bila perkara hendak dibawa ke ranah hukum? "Mau menempuh jalur hukum, saya pikir itu adalah hak upaya warga negara Indonesia," ujar Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Selasa (26/10).
Namun Dulmusrid menjelaskan, sebelum membawa ke ranah hukum, sebaiknya yang hendak melaporkan membaca terlebih dahulu aturan yang ditetapkan di lokasi wisata Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak. "Kita juga ada dasar, kalau mereka melakukan upaya hukum apakah mereka sudah berpikir tidak ada cara lain," katanya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sebab seperti diketahui Aceh menerapkan hukum pidana Islam alias hukum jinayat, yang diaplikasikan dalam qanun alias peraturan daerah. Sedangkan di sisi lain, sudah ada aturan termasuk tidak boleh memelihara hewan seperti anjing dan babi terutama di lokasi wisata.
"Saya pikir sebelum ke ranah hukum, dia lihat dulu, baca dulu aturan semuanya, kalau Aceh itu ada qanun dan surat-menyurat itu ada. Kalau mereka masih mau melanjutkan perkara itu ke ranah hukum, ya itu hak warga negara Indonesia sah-sah saja," tegasnya.
Namun Dulmusrid sendiri saat ini malah kecewa lantaran penangkapan Canon diviralkan oleh pemilik Kimo Resort. Bahkan narasi yang disertakan malah terkesan menjelekkan wisata Pulau Banyak, padahal sudah ada peraturan yang berlaku di lokasi wisata tersebut.
Karena itulah, pihak Kabupaten Aceh Singkil akan memeriksa kembali berkas dan izin Kimo Resort selaku pemilik Canon. Sebab apabila mereka mengelola tempat wisata di Pulau Panjang, maka harusnya mematuhi peraturan yang ada.
"Kalau memang dia ajak bermediasi, ya, dia harus klarifikasi dulu. Dia yang viralkan, terus pastinya kita keberatan, tentu dia harus mengklarifikasi dulu semuanya," tutur Dulmusrid.
"Ada dasarnya tidak diperbolehkan memelihara itu (anjing)," pungkasnya. "Kalau dia juga pengelola di situ kita akan lihat aturan dia mengelola wisata itu sudah lengkap belum berkasnya, izinnya sudah ada belum, itu akan kita klarifikasi semuanya."[Wowkeren]