“Saran saya bagi yang ingin jadi Sekda Abdya lobi saja panitia seleksi (Pansel) dan gubernur, sebab bupati tidak punya wewenang untuk mengangkat sekda,” jelas Akmal, Sabtu (16/10/2021).
Ia menjelaskan tatacara pergantian dan pelelangan jabatan sekda diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tatacara pengangkatan sekda serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Gubernur memberhentikan sekda atas usulan bupati, dimana sekda sebelumnya, Thamrin mengajukan berkas pensiun pada Juni 2021, kemudian membuat surat pengunduran diri," jelasnya.
Selanjutnya gubernur memberhentikan Thamrin dan mengangkat Salman Al-Farisi sebagai Plt Sekdakab Abdya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia juga mengatakan, guna mengisi jabatan definitif sebagai sekda, bupati mengajukan izin pelelangan jabatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) dan proses tersebut biasanya tidak berlangsung lama sehingga dalam bulan berjalan juga jabatan itu sudah dapat dilelang.
“Proses lelang jabatan sekda ini harus terbuka untuk umum khususnya Abdya maupun seluruh Indonesia. Artinya pejabat yang memenuhi syarat dari Sabang sampai Merauke boleh daftar. Syarat calon sekda ini minimal golongan IV-B, sudah dua kali menduduki eselon II-B,” jelas Akmal.
Kemudian tambahnya, jabatan sekda itu sudah bisa bila jumlah yang mendaftar minimal empat orang yang di dalamnya melibatkan tim seleksi eksternal dan internal.
Khusus untuk eksternal yakni Kepala BKN Reg 13 Aceh sebagai ketua dan internal, bupati tidak mengambil dari Abdya akan tetapi kepala kepegawaian Aceh ditambah akademisi minimal bergelar doktor atau profesor plus praktisi dan aktivis.
“Tiga terbaik hasil seleksi akan saya kirim untuk dipilih oleh gubernur dan di SK-kan oleh gubernur. Setelah itu baru kemudian dilantik oleh bupati,” kata Akmal Ibrahim.
"Penjelasan tersebut merupakan bagian tahapan yang harus ditempuh dan termasuk dalam hal penunjukan Salman Al Farisi sebagai Plt Sekdakab Abdya," pungkasnya.[WA]