-->

Impor Masih Menjadi Alternatif, Kapan Berakhir?

10 Oktober, 2021, 18.33 WIB Last Updated 2021-10-10T11:33:13Z
POLEMIK si asin tidak berujung, bagaimana tidak di tengah pandemi melanda disertai ancaman krisis ekonomi, Lagi-lagi negara melakukan impor. Bukan menghentikan ketergantungan serta belajar mandiri dengan memberdayakan potensi darat dan juga laut, justru malah sebaliknya masih melakukan impor garam.

Dikabarkan Indonesia lagi-lagi melakukan impor garam. Seperti di lansir merdeka.Com, (21/09/2021). Perintah Jokowi kembali memutuskan untuk mengimpor 3 juta ton garam industri di tahun ini. Padahal, presiden Joko Widodo sudah pernah mengingatkan soal impor garam yang tidak pernah ada jalan keluarnya sejak dari dulu.

Menteri kelautan dan perikanan KKP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor garam. Keputusan ini telah diambil dari rapat kementerian koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu. Adapun alasan yang di lontarkan bahwa kualitas garam impor jauh di atas kualitas garam lokal. 

Polemik garam impor sudah sejak lama menjadi perbincangan, bagaimana tidak, melihat potensi laut Indonesia  yang cukup luas, panjang pantai mencapai 95 ribu KM, seharusnya swasembada garam bisa di wujudkan begitu juga dengan upaya negara untuk  pemberdayaan masyarakat dalam mengolah garam lokal sangatlah besar. Selain untuk meningkatkan produksi dalam negeri, setidaknya dapat mengurangi angka pengangguran yang cukup tinggi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sayangnya potensi ini tidak dimaksimalkan, pemerintah beralasan bahwa garam impor memiliki kualitas lebih bagus dari garam lokal. Adanya impor garam ini, tidak lain untuk memenuhi kebutuhan para industri makanan dalam negeri yang membutuhkan garam berkualitas. Jika demikian telah nampak jelas bahwa pemerintah sangat pro terhadap korporasi bukan kepada keluhan rakyat.

Jika alasan impor dilakukan karena kualitas, seharusnya pemerintah fokus mencari solusi bersama dengan para petambak garam bagaimana agar garam lokal bisa mendapatkan kualitas yang sama dengan garam-garam impor. Bisa juga memenuhi kebutuhan dalam negeri, bukan justru mengambil langkah pendek dengan melakukan impor dan mengabaikan solusi apa yang tepat agar garam lokal tidak kalah saing dengan produk luar. 

Pemerintah harusnya memberikan bantuan berupa dana, alat produksi dan pembinaan kepada petambak garam lokal, sebab hal ini sangat urgen dilakukan, selain menambah wawasan atau pengetahuan  para petambak lokal bagaimana cara menghasilkan kualitas terbaik. Pasalnya selama ini petani lokal masih mengandalkan cuaca yang terkadang tidak menentu, belum lagi dengan alat seadanya serta akses menuju tambak sangat terbatas hanya bisa dilalui oleh roda dua. 

Selain itu, sudah menjadi kewajiban negara dalam mengurusi rakyat yang di pimpinnya. Dengan memaksimalkan potensi yang ada negara juga mampu memiliki daya saing dengan negara-negara maju dan berkembang lainnya karena dari potensi alam yang dimiliki sangatlah mendukung untuk swasembada garam dan juga pangan.

Adanya serbuan produk impor yang masuk ke negeri ini secara bebas, tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalis yang liberal. Keuntungan menjadi prioritas utama, bukan riayah (kepengurusan) rakyat. Jadi wajar jika negara mengabaikan jeritan para petani lokal, padahal dengan membuka kran-kran impor, semakin memperburuk kondisi ekonomi dalam negeri, menambah angka kemiskinan. Pasalnya tenaga dan hasil kerja keras petani dan petambak lokal tidak bisa menutupi biaya kebutuhan sehari-hari mereka, sebab hasil produksi mereka kalah saing serta tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Janji pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri hanya sekedar janji, sebab sampai hari ini ketergantungan kepada bahan impor masih berlanjut, lalu siapa yang diuntungkan? Tentu para perusahaan pengimporlah yang mendapat keuntungan sementara rakyat buntung. Jadi mengharap swasembada garam pada sistem saat ini adalah sebuah ilusi yang tidak akan bisa diwujudkan. Ditambah lagi jika kebijakan impor terus digalakkan pemerintah, maka secara tidak langsung menjadikan negara tidak memiliki ketahanan pangan.

Berbeda dengan sistem Islam ketika diterapkan dalam bentuk negara khilafah, hak rakyat menjadi  prioritas utama begitu juga dengan kesejahteraannya, mulai dari pemenuhan sandang, pangan dan papan. Negara juga mengatur kepemilikan telah di tetapkan oleh syariah menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan negara, kepemilikan umum, kepemilikan individu.

Garam termasuk kepemilikan umum sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, padang rumput dan api.” (HR. Ahmad) 

Dengan adanya penetapan syariah semacam ini, menjadi acuan yang jelas untuk kepemilikan umum, maka secara otomatis garam akan di kelola langsung oleh negara bukan individu maupun pengusaha atau korporasi, hasilnya akan di kembalikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Negara akan berupaya bagaimana tambang ini bisa menghasilkan kualitas terbaik sehingga bisa di komsumsi rakyat dan juga para produksi makanan yang ada di dalam daulah, sebab garam merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat ketika memasak selain itu garam sangat penting untuk kebutuhan tubuh. 

Inilah gambaran bagaimana peran negara dalam mengelola tambang garam, prioritas utama bukan untung rugi, tapi bagaimana negara berperan penuh dalam mengelola kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat, bukan yang lain.

Tidak ada pilihan lain kecuali kembali kepada aturan yang sahih, karena hanya dengan aturan yang benar impor garam akan dihentikan bukan sebaliknya. 

Wallahu a’alam

Penulis: Widiawati, S.Pd (Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah)
Komentar

Tampilkan

Terkini