"Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh BPN, Pemerintah dan Forkopimkab Abdya saya rasa itu sudah tepat terkait persoalan eks HGU PT CA yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot kabupaten setempat," kata Azmi salah seorang aktivis muda Abdya Rabu (06/10/2021).
Maka tambahnya, secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.
"Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare. Maka dari itu, kita mendukung langkah BPN Abdya menindaklanjuti persoalan ini," ungkapnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Azmi juga menyarankan, pembagian lahan tersebut agar diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang memang tidak mempunyai pekerjaan dan lahan untuk garap.
"Kita berharap pembagian lahan itu dipercepat. Apalagi Bapak Bupati Akmal memiliki niat baik terhadap lahan itu, untuk diberikan pada Ormas Islam, anak yatim, fakir dan miskin. Intinya, pembagian lahan itu juga harus jelas secara data dan terbuka untuk masyarakat Abdya," terang Azmi.
Dia berkeyakinan, dalam waktu dekat ini lahan tersebut sudah bisa dieksekusi, apalagi Bupati Akmal bersama forkopimkab Abdya sudah menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
"Masyarakat sangat menaruh harapan kepada BPN dan Pemerintah, semoga harapan rakyat itu bisa secepatnya terwujud," pungkas Azmi.[WA]