"Apa yang disampaikan Kepala DPPKP Kota Langsa kepada awak media bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan," kata Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly saat ditemui LintasAtjeh.com di Langsa, Jum'at (22/10/2021).
(Baca: DPRK Langsa Tinjau Excavator Milik Pemko yang Tenggelam di Aceh Timur)
"Faktanya alat berat jenis excavator (beko) yang tenggelam dalam lumpur di kawasan pesisir Desa Bayeun Keude, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur merupakan aset/milik Pemerintah Kota Langsa," imbuhnya.
Ia menjelaskan, dari hasil investigasi pihaknya alat berat jenis Excavator (Beko) merk/type Sumitomo/SH 130F-5 yang berada pada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa itu merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.
"Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin, No. Kode Lokasi, 12.01.15.11.01.01.01. alat berat tersebut merupakan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya No. 4748/DPB/PL510/BA.D2/IV/2015," jelas Waled.
"Jadi, apa yang disampaikan Kadis PPKP Kota Langsa, Banta Ahmad, SStPi, kepada awak media itu merupakan pembohong publik," ketus waled.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Selain alat berat itu aset Pemko Langsa, sambung Waled, areal pengerukan lahan tambak tersebut termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) mangrove yang berada di Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
"Mungkin apa yang disampaikan Kadis PPKP Kota Langsa itu merupakan upaya buang badan untuk lepas dari tanggung jawabnya," tandas Waled.
Sebelumnya, Kadis PPKP Kota Langsa, Banta Ahmad, SStPi saat menjawab konfirmasi para awak media mengatakan bahwa beko tersebut sedang dipinjam pakai oleh Warga Gampong Alur Dua, Langsa, bernama Darwis untuk rehab tambak miliknya.
"Beko itu setahu saya masih milik Kementrian Kelautan dan Perikanan karena belum dihibahkan, di juknis tidak mengikat daerah," ujar Banta.
(Baca juga: Excavator Milik Pemko Langsa Tenggelam di Aceh Timur, Ini Kata LSM Komunitas Rumoh Aceh)
Dikatakannya, sejak tahun 2014 beko milik Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa bisa dipinjam pakai oleh warga Langsa yang membutuhkan, khususnya untuk tambak, tanpa harus menyewa. Di DPPKPKota Langsa saat ini telah memiliki dua unit beko. Beko yang terjebak tersebut adalah dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan.
"Segala sesuatu seperti kecelakaan, rusak dan hilang itu menjadi tanggungjawab si peminjam. Terkait beko dibawa ke daerah lain, besok akan kami lihat kembali di berkas perjanjian pinjam pakai. Kalau ada tertulis terjadi pelanggaran maka peminjam harus bertanggungjawab," sebut Banta. [Sm]