Hal tersebut disampaikan Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher kepada LintasAtjeh.com di salah satu cafe yang berada di Jalan A. Yani,Kota Langsa, Selasa (19/10/2021).
“Kami mendesak instansi terkait dan pihak berwajib untuk memeriksa oknum Kepala DPPKP sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tenggelamnya satu unit excavator milik Pemko Langsa di wilayah Aceh Timur,” tegas Sukma.
Baca : DPRK Langsa Tinjau Excavator Milik Pemko yang Tenggelam di Aceh Timur
Menurutnya, Pemko Langsa harus segera menjatuhkan sanksi terhadap oknum kadis tersebut karena diduga menyalahgunakan dan wewenang serta melanggar UU No. 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini merupakan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai seorang pejabat publik atau ASN, karena meminjamkan atau menyewakan alat berat aset Pemerintah Kota Langsa ke tempat atau daerah lain yang diduga demi kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sebagaimana diketahui, sambung Sukma, alat berat jenis beko yang sudah menjadi aset milik Pemerintah Kota Langsa tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan daerah atau masyarakat dalam wilayah Kota Langsa.
“Ini aneh tapi nyata, alat berat jenis beko yang tenggelam dikawasan pesisir Aceh Timur itu diduga disewakan atau dipinjamkan ke luar Kota Langsa oleh oknum kadis itu,” ketus Sukma.
"Alat berat jenis beko itu harus jelas peruntukannya. Begitu pula dengan oknum ASN yang diduga menyalahgunakan penggunaan alat berat tersebut harus bertanggungjawab.Hal ini benar-benar merugikan daerah dan masyarakat Kota Langsa,” pungkas Sukma.[Sm]