-->

Catat! Anggota Dewan Letakkan Kegiatan Pokir di Dapil Lain Terindikasi Melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

29 Oktober, 2021, 13.03 WIB Last Updated 2021-10-29T06:04:59Z


 Ilustrasi 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang Syahri El Nasir menyampaikan sikap prihatin atas sejumlah dugaan penyimpangan yang mengarah ke indikasi tindak kejahatan korupsi dalam pelaksanaan proyek/program/kegiatan pokir (pokok-pokok pikiran) beberapa anggota DPRK Aceh Tamiang tahun anggaran (TA) 2021.

"Selaku masyarakat, kita merasa prihatin atas sejumlah dugaan penyimpangan yang mengarah ke indikasi kejahatan korupsi dalam pelaksanaan proyek/program/kegiatan pokir (pokok-pokok pikiran) beberapa anggota DPRK Aceh Tamiang pada tahun anggaran (TA) 2021 ini," kata Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang Syahri El Nasir kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (29/10/2021).

Nasir juga menyampaikan bahwa tahun ini ada sejumlah pokir anggota DPRK Aceh Tamiang diduga bukan hasil penjaringan saat turun reses dan kerjaannya  diletakkan di daerah pemilihan lain dan hal tersebut terindikasi melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dijelaskan oleh Nasir, berdasarkan amanat Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, diterangkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

"Mari kita bongkar bersama terkait dugaan penyalahgunaan dana pokir oleh para oknum anggota DPRK Aceh Tamiang," tegas Nasir.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini