-->


BPN Aceh Tidak Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agraria Terkait PT CA

05 Oktober, 2021, 10.34 WIB Last Updated 2021-10-05T03:34:59Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Badan Pertanahan Negara (BPN) Propinsi Aceh terkesan tidak menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agraria Tataruang (ATR) dan amar keputusan Mahkamah Agung (MA) soal Lahan Bekas PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Dalam Surat Keputusan Menteri ATR/KaBPN No 25 /HGU/KEM-ATR/BPN/III/2009 yang dikeluarkan 29 Maret 2019 lalu itu, tertulis, memberi perpanjang HGU untuk 2002 hektar sesuai peta bidang tanah.


Kemudian, juga disebutkan sebagian HGU seluas kurang lebih 5.513 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.


Selanjutnya, kurang lebih 4551 hektar menjadi tanah objek Reforma Agraria dan seluas 960 hektar sebagai lahan plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.


Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, hingga kini BPN Aceh belum juga menindaklanjuti keputusan menteri tersebut.


Tidak hanya itu, salinan amar keputusan MA juga terkesan yang ditayangkan secara resmi juga tidak kunjung ditindaklanjut.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Ternyata, pihak BPN Aceh berdalih bahwa pihaknya tidak menjalankan Keputusan Menteri ATR Nomor 25 lantaran belum menerima salinan dari MA.


"Kami belum menerima salinan amar putusan dari MA sehingga kami belum bisa menindaklanjutinya," ujar Kabid V BPN Aceh, Alfat Senin (04/10/2020).


Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan dalam situs resminya pada 28 September 2020 silam dengan amar putusan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, adili sendiri: tolak eksepsi tergugat dan gugatan tidak diterima. 


Apa yang disampaikan Kabid V BPN Aceh itu, ternyata tidak sejalan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya.


Menurutnya, amar putusan MA yang telah dipublikasi melalui website merupakan keputusan resmi yang harus dipatuhi.


"Ya itu resmi, dengan majunya digitalisasi, sekali dia terpublis di media online media elektronik itukan terekam, jadi tidak perlu harus menunggu lagi dan itu harus kita patuhi," tuturnya disela pertemuan dengan Muspika Abdya dan BPN Aceh di Banda Aceh.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini