Kasi Pidum Kejari Abdya, M. Agung Kurniawan menjelaskan, kasus zina dijatuhi hukum cambuk karena terbukti melakukan hubungan badan diluar nikah atau zina. Perbuatan itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sementara kasus chip, dikenakan pasal 20 jo pasal 18. Kemudian kasus chip higgs domino dikenakan pasal 20 jo pasal 19 qanun aceh nomor 6 tahun 2014.
"Kelima terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, terpidana kasus zina yakni AM (18) warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan - tangan dengan ZV (19) warga gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot. Keduanya masing-masing mendapatkan 100 kali hukuman cambuk," jelasnya.
Sedangkan terpidana kasus chip higgs domino masing-masing NB (37) warga gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, selanjutnya ER (37) warga gampong Kedai, Kecamatan Manggeng. Keduanya mendapatkan hukuman cambuk 18 kali.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dan terpidana RW (36) warga Gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan-tangan. Ia menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan Mahkamah Syariah dan sudah menjalani hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan paling sedikit 17 kali cambuk," terang Agung.
Dia juga mengatakan, semua terpidana baik kasus zina maupun higss domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk.
"Tapi, wanita dari kasus zina pingsan usai menjalani cambuk sehingga langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," paparnya.
Proses hukum bagi semua terpidana sudah selesai menjalani hukuman sesuai dengan kekuatan hukum.
"Alhamdulillah proses hukuman tadi tidak ada kendala apa-apa, hanya saja tadi cuaca yang kurang memungkinkan," pungkasnya.[WA]