Ketua YARA perwakilan Abdya Suhaimi, melalui rilis yang diterima Lintasatjeh.com Jum"at (24/09/2021) dia menduga Ketua KIP Abdya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kita juga mendesak DKPP RI untuk mencopot Komisioner Ketua KIP Abdya dari jabatanya," tegasnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Suhaimi menerangkan, Ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran kode etik pemilu, peraturan dewan kehormatan penyelengara pemilihan umum republik Indonesia.
"Karena telah melanggar peraturan Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a," jelas Suhaimi.
"Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa ketua KIP Abdya terlibat dalam kasus perjudian dan telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Suhaimi.[WA]