Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK, melalui Kabag Ops Kompol Masril dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (16/09/2021) mengatakan, pelaku ditangkap Rabu malam tanggal (15/09/2021), sekitar pukul 23.00 Wib.
"Pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat, karena pelaku sering transaksi jual beli chip yang membuat masyarakat setempat," jelasnya.
Masril menjelaskan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, tim Satreskrim menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi jual chip.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Akibat dari game tersebut membuat anak-anak terpengaruh bahkan ada yang sudah kecanduan dengan game itu,” kata Masril.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit hanpone genggam Samsung galaxy J8, dan uang tunai Rp.1.373.000.
“Pelaku sudah berhasil kita tangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan semoga perbuatanya ini tidak terulang lagi,” harapnya
Akibat dari perbuatannya, tambah dia, pelaku dijerat Pasal 20 Jo dan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat atau perkara Jarimah Maisir atau perjudian.
"Pelaku tidak akan kita lakukan penahanan di Mapolres, akan tetapi dia menjadi tahanan rumah yang setiap hari wajib lapor," pungkasnya.[Wahyu]