LINTAS ATJEH | ACEH TENGAH - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Tengah, Fakhrurrazi, S.M, meminta Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Yunasri, M.Kes., untuk memanggil Kepala Puskesmas Ketol, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, untuk memberikan penjelasan terkait viralnya video di akun Istagram Aceh Redaksi yang mempertontonkan sejumlah pemuda sedang berusaha menghidupkan mesin mobil ambulance yang sedang kehabisan bahan bakar alias mogok.
Dalam vidio tersebut, mobil ambulance nomor polisi BL 9069 GB berwarna merah putih yang mempertontonkan sejumlah pemuda sedang berusaha menghidupkan mesin mobil ambulance mogok.
Dalam video berdurasi 40 detik tersebut, terlihat tiga orang pemuda mencoba menggoyang mobil ambulance yang sedang kehabisan minyak.
YARA Aceh Tengah mendesak Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah memanggil Kepala Puskesmas Ketol, Kecamatan Ketol mengklarifikasi terkait video viral tersebut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Fakhrurrazi menambahkan, sangat disayangkan dalam situasi pandemi, Perpanjangan PPKM seperti ini pihak pelayanan kesehatan masyarakat bukannya semakin meningkat, justru semakin menurun.
Dikatakannya, ambulance sebagai mobilitas kesehatan masyarakat tidak ada sopirnya dan bahkan minyaknya habis. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, harusnya disaat pandemi seperti ini pelayanan kesehatan harus meningkat, tenaga kesehatan juga harus semakin semangat dalam memberikan pertolongan.
"Pihak Puskesmas jangan sampai lalai dengan pekerjaannya, karena ini menyangkut nyawa manusia yang harus ditolong," ungkapnya.
Siapapun, lanjut dia, tak ingin keluarganya meninggal. Apalagi, karena pelayanan dan fasilitas kesehatan yang amburadul.
"Jika Kepala Puskesmas Ketol, Kecamatan Ketol, terbukti lalai dalam mengawasi pelayanan dan mobilitas kesehatan yang ada disana, haruslah ditindak dan diberi sanksi tegas oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan," ketus Fakhrurrazi.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Tengah, Reynaldi Putra Rosihan, S.H., M.Kn., M.H. menambahkan, bahwa hal ini telah menyalahi Undang-Undang yang berlaku.
"Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, juga mempunyai hak yang sama dalam pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta terjangkau," ucap Putra.
"Seluruh lapisan masyarakat harus menerima hak yang sama dalam hal pelayanan maupun mobilitas kesehatan, jangan sampai ada petugas kesehatan yang lalai dalam melayani pasien," tutup Putra, Selasa (10/08/2021).[*/Red]