Sepeda motor Yamaha merek Yamaha NMAX dan sepeda motor merek Honda CB150R yang mengalami lakalantas di Simpang Upah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang sedang dievakuasi petugas ke Satlantas Mapolres Aceh Tamiang, Senin (23/08/2021).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Simpang Upah, Kecamatan Karang Baru, Aceh tamiang, Selasa (24/08/2021). Akibat lakalantas tersebut dua pengendara sepeda motor, Afdhalul Akbar (22) dan Khairul Umam (25) meninggal dunia.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasubag Humas Iptu Untung Sumaryo kepada LintasAtjeh, Selasa (24/08/2021) mengatakan, hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kejadiannya, Senin (23/08/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lanjut Iptu Untung, saat itu Khairul Umam yang mengendarai sepeda motor merek Honda CB150R nopol BL 6860 UU, melaju dari arah Sungai Iyu menuju ke arah Desa Upah dengan kecepatan sedang menggunakan jalur sebelah kiri.
Lalu, kata Iptu Untung, tiba-tiba dari arah berlawanan, melaju dengan kecamatan tinggi satu unit sepeda motor Yamaha NMax nopo BL 5253 LBE yang dikendarai oleh Afdhalul Akbar berboncengan dengan Suriadi. Diduga saat itu Afsdalul sedang berupaya mencoba mendahului satu unit mobil penumpang yang melintas dan tidak diketahui nomor polisinya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut keterangan Iptu Untung, pengendara sepmor Yamaha NMAX, Afdhalul Akbar, berstatus mahasiswa, warga Dusun Lamcot Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Khairul Umam yang mengendarai sepmor Yamaha NMAX, juga berstatus seorang mahasiswa, warga Dusun Seulanga, Desa Kampung Besar Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
"Kedua pengendara sepmor yang mengalami kecelakaan di Simpang Upah sore kemarin meninggal dunia. Rekan yang dibonceng Suriadi mengalami luka ringan dan telah dirawat di RSUD Aceh Tamiang. Diduga Suriadi tidak mengenakan Helm," ungkap Iptu Untung.
"Kasus ini sedang ditangani Satlantas Polres Aceh Tamiang. Diduga insiden kecelakaan ini akan disangkakan dengan jeratan Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Guna proses hukum lebih lanjut, kedua sepmor yang tabrakan dalam kondisi rusak, dan telah diamankan di Kantor Satlantas Mapolres Aceh Tamiang," pungkasnya.[*/Red]