Mantan Kepala DLH Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sehubungan terbitnya berita yang berjudul 'Kadis DLH Aceh Tamiang, Hanya Omong Doang Terkait Dampak Galian C', di media online FK, yang ditulis oleh wartawan berinisial P, pada Jum'at (06/08/2021) kemarin, LintasAtjeh berupaya mengkonfirmasi mantan Kepala DLH Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA.
Saat ditemui LintasAtjeh.com di salah satu warung kopi di sekitaran Simpang Tugu Opak, Sabtu (07/08/2021), Sayed Mahdi terlebih dahulu menyampaikan ucapan salut kepada wartawan, berinisial P karena terkesan mampu meyakinkan pihak redaksi media online FK sehingga berita yang terindikasi kuat melanggar kode etik jurnalistik bisa ditayangkan.
"Sebelum saya berikan klarifikasi terkait isi berita tersebut, saya selaku ASN yang menjabat Kepala DLH Aceh Tamiang pada 01 Januari 2021 lalu, ingin menyampaikan bahwa berita tersebut terindikasi kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Saya harapkan semoga wartawan berinisial P mengetahui hal itu dan paham tentang apa yang harus segera dilakukannya," ungkap Sayed Mahdi.
Dijelaskan lagi oleh Sayed Mahdi, terkait munculnya berita di beberapa media online, pada Kamis (09/01/2020) lalu, tentang 'DLH Akan Tutup Tambang Galian C di Aceh Tamiang', dirinya mempertanyakan, apakah ada kawan wartawan yang membuat berita tersebut mengkonfirmasi dirinya?
"Mengenai adanya berita di beberapa media tentang 'DLH Akan Tutup Tambang Galian C di Aceh Tamiang', pada Kamis 09 Januari 2020 lalu, apakah ada kawan wartawan yang mengkonfirmasi ke saya. Jika ada yang mengaku pernah mengkonfirmasi saya saat itu, tolong jelaskan dan ingatkan saya, apa saja yang pernah saya sampaikan saat itu. Mungkin saya lupa atau tidak ingat lagi," ujar Sayed Mahdi sembari tersenyum kecil.
Ditegaskan oleh Sayed Mahdi, jika pemberitaan yang dibuat oleh wartawan berinisial P berdasarkan berita dari media online TS yang ditayangkan pada Kamis 09 Januari 2020 lalu, maka muncul lagi pertanyaan saya kepada P, sudahkah dia konfirmasi wartawan media online TS tersebut?
Perlu diketahui, kata Sayed Mahdi, kronologis awal turunnya tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim KP2TSP Aceh Tamiang ke lokasi galian C di Kampung Sementok dan Kampung Alur Bemban, pada Kamis (09/01/2020) lalu, karena saat itu ada laporan yang diterima oleh Aceh Tamiang dari warga (Syawaluddin) terkait giatan galian C yang tidak berijin di Kampung Seumentok. Setelah turun, ternyata memang benar, ditemui kegiatan galian c yang tidak berijin.
Selanjutnya, terang Sayed Mahdi lagi, pihak KP2TSP Aceh Tamiang sebagai instansi yang berwenang dalam hal perijinan, saat itu telah menyurati semua pemilik usaha/kegiatan yang tidak berijin untuk menghentikan kegiatannya dan segera mengurus ijin galian c.
"Pada saat itu semua kegiatan/usaha galian c telah berhenti beroperasi," ujar Sayed Mahdi.
"Inilah klarifikasi dari saya dan selanjutnya, harapan saya semoga publik di Aceh Tamiang tidak menelan mentah-mentah berita sepihak yang ditulis oleh oknum yang tidak mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Semoga ulah wartawan berinisial P tidak mencoreng nama baik para jurnalis lainnya," tutup Sayed Mahdi.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sementara itu di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, menyampaikan bahwa dirinya sangat terharu ketika membaca karya jurnalistik wartawan berinisial P.
"Terharu saya membaca racikan berita wartawan berinisial P. Selain terindikasi kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), susunan kata dan penempatan huruf-nya juga terlihat jelas sekali memakai gaya bebas yang wow banget. Contoh kecilnya, baca aja secara cermat judul beritanya. Tolong maknakan kalimat 'Kadis DLH Aceh Tamiang', untuk kalimat lainnya, silakan kita cermati secara bersama, ungkap Nasir.
"Atas semua yang terjadi, saya hanya bisa berharap semoga karya jurnalistik oknum wartawan tersebut tidak mencoreng nama baik rekan-rekan jurnalis lainnya," demikian disampaikan Nasir.
Ini dia berita karya wartawan berinisial P yang ditayang media online FK, pada Jum'at 06 Agustus 2021 kemarin:
“Kadis DLH Aceh Tamiang, Hanya Omong Doang Terkait Dampak Galian
Aceh tamiang, kepala dinas DLH Pemkab aceh tamiang diduga kuat hanya gertak sambal saja, yang katanya berceloteh di media online akan menutup semua galain c se-kabupaten aceh tamiang,namun secara praktek dilapangan tidak satupun upaya yang dilakukan,oleh pihak DLHK.
Sepertinya apa yang di katakan oleh pihak kepala DLH pemkab aceh tamiang, dalam komentarnya di beberapa media, sebelumnya,bertolak belakang tidak sesuai dengan apa yang diucapkan kadis DLHK ini , yang terus berupaya akan menutup semua galian c berbagai macam model jenisnya usaha tersebut,tapi tidak membuahkan hasil alias tong kosong nyaring bunyinya.
Dengan adanya pemberitaan di salah satu media online TS yang berjudul,”DLHK akan tutup tambang galian c ilegal di aceh tamiang,kamis,9/01/2020, sekitar pukul. 19.29.wib.Dinas DLH dan KP2TSP Kabupaten Aceh Tamiang Akan menutup tambang Galian C Ilegal ,Penegasan itu disampaikan Kadis DLH, Sayed Mahdi, SP, MSi, MMA kepada wartawan, Kamis (9/1/2020)
Sehubungan dengan menjamurnya tambang Galian C ilegal yang ada dikabupaten Aceh Tamiang. Hasil inspeksi mendadak, oleh DLH dan KP2TSP ke wilayah, Kampung Alur Bemban, Rantau Panjang, Sementoh,Alur Manis dan Rantau Banai kecamatan Karang Baru,sedikitnya ada 10 tambang Galian C ilegal,”terangnya .
Begitu juga apa yang telah dikomentari oleh dari pengurus lembaga reclaseering indonesia (RI) kabupaten aceh tamiang kepada awak media “masih ada saja galian c berjenis tanah kuruk beroperasi saat di temukan di seputaran tepat persisnya desa sriwijaya itu,apa yang di celotehkan alias dikatakan oleh kepala DLH pemkab aceh tamiang yang akan menutup semuanya,namun hanya jual omong saja,kata pengurus lembaga (R.I) komisariat daerah kabupaten aceh tamiang menimpali cerita,selasa.2/7/2021,sekitar pukul.14.12.wib.
Menurut muslim sebagai ketua PJID-NUSANTARA kabupaten aceh tamiang,menanggapi dalam hal kejadian tersebut,”sebetulnya pada dasarnya apa pun dasarnya dari pihak ke tiga (3) baik itu dari galian c yang sebagaian lainnya yang berdampak buruknya kepada masyarakat itu seharusnya lembaga-lembaga dinas yang terkait itu seharusnya dapat langsung menyikapi ,kata, Muslim menutup pembicaraan nya.[*/Red]