Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy (Foto: Ist)
LINTAS ATJEH | LANGSA - Wali Kota Langsa Usman Abdullah, membuat laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Usman membuat laporan karena tak terima dituduh berbuat mesum dengan seorang wanita yang berstatus janda di pendopo atau rumah dinasnya.
"Ada laporan polisi yang dilakukan oleh Usman Abdullah terkait fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman dengan terlapor Muslim cs," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/08/2021).
Usman membuat laporan pada Rabu (18/08/2021) dengan nomor: LP/B/158/VIII/2021/SPKT/Polda Aceh. Laporan Usman, kata Winardy, bakal ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
"Nah, untuk materinya nanti tergantung pemeriksaan di Ditreskrimum, apa detail yang dilaporkan," jelas Winardy.
"Saat ini Ditreskrimum masih melengkapi administrasi penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan," lanjutnya.
Muslem alias Cut Lem yang dilaporkan tersebut adalah ketua salah satu LSM di Langsa. Muslim diduga menyebut Usman melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita berinisial N alias AI pada April 2018.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dia menyebut dugaan perbuatan mesum itu dilakukan di Pendopo Wali Kota Langsa. N telah membantah Usman melakukan perbuatan tak senonoh dengan dirinya.
"Sehubungan dengan berita pelecehan seksual oleh Wali Kota Langsa pada saya, saya menyatakan bahwa itu tidak benar sama sekali. Itu fitnah kepada Wali Kota Langsa dan saya," kata N kepada wartawan di Banda Aceh.
N mengaku bersedia dijadikan saksi dalam kasus tersebut kapan pun dan di mana saja.
"Jika pernyataan saya diperlukan, saya siap menjadi saksi," ujar N.
Beberapa hari lalu, Ketua LSM KIBAR Aceh, Muslem SE, mengabarkan pada sejumlah media terkait bongkar kasus dugaan mesum oknum Walikota Langsa UA dengan Janda N dengan panggilan sayangnya sang Walikota sebagai dek Ai, warga Aceh Tamiang yang sekarang bertempat tinggal di Banda Aceh saat ini ucap Cut Lem.
Kejadian berawal dengan bertepatan pada acara pesta perkawinan anak pak Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh, sekira tanggal 26 april 2018 lalu.
Terduga Walikota Langsa berinisal UA bin Alm Abdullah menghubungi terduga korban Ai binti (Alm) Mustafa yang tinggal sementara di Kota Banda Aceh untuk datang ke Kota Langsa dengan mobil penumpang Hiace dan untuk keperluan tersebut terduga Walikota Langsa UA mengirimkan uang kepada Ai sebesar 2 juta rupiah, agar janda tersebut segera ke Langsa.
Menurut Muslim, yang akrab disapa Cut Lem, berdasarkan pengakuan Saudari Ai binti (Alm) Mustafa bahwa oknum Walikota Langsa UA Bin (Alm) Abdullah warga Kota Langsa (52) dan Ai Binti (Alm) Mustafa warga Aceh Tamiang (39) keduanya tidak terikat pernikahan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (bukan mahram).
"Atas perbuatan terduga Walikota Langsa dan Ai diduga telah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang pidana jinayat, dapat diancam pidana Jinayat paling banyak 30 kali cambuk didepan umum (Ikhtilat)," ujar Cut Lem.[*/Red]