Penangkapan truk pengangkut rokok ilegal merk "Luffman" beserta sopir dan kernet dilakukan oleh tim KPPBC TMP C Kuala Langsa ini di perbatasan Aceh - Sumatera Utara tepatnya di jalan lintas Banda Aceh - Medan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu 14 Agustus 2021 kemarin sekitar pukul 20.40 WIB.
(Baca: Pelepasan Truk Pengangkut Rokok Ilegal Oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa Timbulkan Tanda Tanya)
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB, kedua awak truk pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dibebaskan oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa dengan jaminan pemilik truk yang merupakan orang tua dari supir berinisial S. Sedangkan pada saat dibebaskan kondisi supir mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan, diduga akibat dari adanya pemukulan pada saat ditahan di KPPBC TMP C Kuala Langsa.
Padahal dalam pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai disebut bahwa "Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (18/08/2021) membenarkan adanya penangkapan truk pengangkut rokok ilegal beserta sopir dan kernetnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Saat ditanya mengapa pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa tidak membeberkan identitas sopir dan kernet serta nomor polisi truk tersebut, Iwan mengatakan Bagian Penindakan dan Penyidik (P2) Bea Cukai tidak membagikan info tersebut.
"Iya betul bang, karena dari teman-teman pengawasan info tersebut tidak di share ke kami. Terhadap tersangka masih didalami apakah dia hanya sebatas pengangkut saja atau tidak," jawab Iwan.
"Proses pemeriksaan masih berlanjut bang, beberapa teman-teman pengawasan masih turun memgembangkan lagi info yang ada," imbuhnya.
Namun pada saat ditanya mengapa supir dan kernet truk dibebaskan sehari setelah dilakukan penangkapan? Iwan mengatakan bahwa supir dan kernet tersebut dibebaskan karena dianggap penyidik tidak mencukupi alat bukti.
"Yang bersangkutan kami lepas karena alat bukti tidak cukup menurut penyidiknya," kata Iwan.
Menurut informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, sopir truk berinisial S mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan. Luka tersebut dikarenakan adanya pemukulan pada saat diperiksa di Kantor Bea Cukai Langsa. Apakah itu benar?
"Waduuuh sepetinya tidak ada bang. Saya humas bang, info tersebut saya ngak tau bang," tutupnya. [Sm]