-->

PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus

17 Agustus, 2021, 08.08 WIB Last Updated 2021-08-17T01:08:25Z
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021).

Perpanjangan PPKM Level 2-4 ini dilakukan hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin malam.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Menurut Luhut, ada sejumlah perubahan daerah yang mengalami perubahan level di Jawa dan Bali.

Ada tambahan delapan daerah yang masuk level 3, sehingga total ada 61 kabupaten/kota yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," ucap Luhut.

Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19. Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.

Adapun, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021.

Selama ini, pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM dalam menangani penyebaran Covid-19.

PPKM yang sebelumnya disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini telah mengalami sejumlah perubahan, terutama aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas.

Kebijakan yang lebih ketat dilakukan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Saat ini, penambahan kasus Covid-19 memang menurun. Jumlah kasus aktif juga semakin berkurang.

Kasus aktif Covid-19 yang tercatat pada hari ini, Senin (16/8/2021) ada 371.021 pasien.

Tentunya angka ini jauh lebih baik ketimbang sebulan lalu, 16 Juli 2021, yang saat itu untuk kali pertama kasus aktif di Indonesia melewati angka 500.000.

Namun, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih memprihatinkan.

Data terakhir memperlihatkan ada penambahan 1.245 pasien Covid-19 yang meninggal, sehingga totalnya mencapai 118.833 orang.

Dengan demikian, selama 31 hari terakhir ini secara berturut-turut angka kematian di atas 1.000 orang dalam sehari, yang puncaknya mencapai 2.069 orang dalam sehari.

Hal ini menyebabkan angka kematian Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.[Kompas.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini