LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu.
Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota.
Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4 .
"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," kata Airlangga saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, Airlangga menyebut adanya perubahan pembatasan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Yakni, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen.
Namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Jika ditemukan klaster (akan,red) di tutup 5 hari," ucap Airlangga.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lalu, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut kota yang termasuk dalam resiko tinggi:
1. Kalimantan Selatan- Kota Banjarbaru
2. Kalimantan Timur- Kota Balikpapan
3. Lampung - Pringsewu
4. Riau - Kota Pekanbaru
5. Bengkulu- Bengkulu Utara
6. Kalimantan Timur- Kutai Kartanegara
7. Kalimantan Timur- Kutai Timur
8. Sulawesi Tengah- Kota Palu
9. Kalimantan Selatan- Tanah Laut
10. Bangka Belitung- Bangka
11. Lampung - Tulang Bawang Barat
12. Kalimantan Selatan- Kota Banjarmasin
13. Lampung - Lampung Timur
14. Riau- Siak
15. Lampung - Kota Bandar Lampung
16. Klaimantan Utara- Kota Tarakan
17. Kalimantan Selatan- Tanah Bumbu
18. Riau- Rokan Hulu
19. Sulawesi Tengah- Banggai
20. Jambi- Batanghari
21. Sulawesi Selatan- Kota Makassar
22. Riau- Kota Dumai
23. Lampung- Lmapung Selatan
24. Kalimantan Timur- Paser
25. Kalimantan Selatan- Barito Kuala
26. Sulawesi Tengah- Poso
27. Sumatera Selatan- Kota Palembang
28. Papua- Kota Jayapura
29. Sumatera Utara- Kota Medan
30. Aceh - Kota Banda Aceh
31. NTT - Kota Kupang
32. Kalimantan Tengah- Kota Palangkaraya
33. Jambi- Merangin
34. NTT- Ende
35. Sumatera Utara- Kota Pematangsiantar
36. NTT- Sumba Timur
37. Kalimantan Selatan- KotaBaru
38. Sulawesi Utara- Kota Manado
39. Sulawesi Utara- Minahasa
40. Sulawesi Selatan- Luwu Timur
41. Sumatera Barat- Kota Padang
42. Kalimantan Timur- Kota Samarinda
43. Lampung- Lampung Barat
44. Jambi - Kota Jambi
45. NTT- Sikka
[Tribun Jabar]