Pemberian remisi itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan.
Kepala Llapas kelas IIB Blangpidie Abdya Ahmad Widodo menjelaskan, pada tahun ini, ada 84 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, penyerahan Remisi Umum (RU) 17 Agustus ini diserahkan secara simbolis kepada 2 orang WBP, di ruangan Aula Lapas kelas IIB Blangpidie Abdya dengan menerapkan protokol kesehatan.” Jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, jumlah WBP lapas kelas IIB Blangpidie per tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 170 orang, yang mendapatkan RU di tahun ini berjumlah 84 orang.
“Kita berharap 84 0rang WBP yang mendapat RU agar dapat mempertahankan remisi di tahun ini, supaya di tahun depan mereka memperoleh remisi kembali,” pungkas Ahmad Widodo.
Adapun 84 WBP Lapas Kelas IIB Blangpidie mendapat remisi umum HUT RI ke 76 masing-masing 6 orang WBP mendapatkan Remisi sebanyak 1 bulan, 15 orang WBP mendapatkan Remisi sebanyak 2 bulan, 25 orang WBP mendapatkan Remisi sebanyak 3 bulan, 24 orang WBP mendapatkan Remisi sebanyak 4 bulan, 12 orang WBP mendapatkan Remisi sebanyak 5 bulan. 2 orang WBP mendapatkan Remisi sebanyak 6 bulan.[Wahyu]