Foto Ilustrasi
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bahwa terdapat kenaikan jumlah daerah yang memasuki PPKM level 3, termasuk di antaranya Jabodetabek.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/08/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun LintasAtjeh.com, Selasa (24/08/2021), tercatat ada 371 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih akan menjalani PPKM level 3. Sementara yang di level 2 ada 59.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Adapun sejumlah 20 Kabupaten/Kota di Aceh yang telah ditetapkan oleh pemerintah masuk PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Aceh Besar
2. Kabupaten Aceh Tengah
3. Kota Sabang
4. Kabupaten Aceh Barat
5. Kabupaten Aceh Barat Daya
6. Kabupaten Aceh Jaya
7 Kabupaten Aceh Selatan
8. Kabupaten Aceh Singkil
9. Kabupaten Aceh Tamiang
10. Kabupaten Aceh Utara
11. Kabupaten Bener Meriah
12. Kabupaten Bireuen
13. Kabupaten Gayo Lues
14. Kabupaten Kota Langsa
15. Kota Lhokseumawe
16. Kota Subulussalam
17. Kabupaten Nagan Raya
18. Kabupaten Pidie
19. Kabupaten Pidie Jaya
20. Kabupaten Simeulue
Seperti diketahui bahwa pemerintah telah mengubah penerapan 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)' berdasarkan level, pada Juli 2021 lalu.
Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.[*/Red]