Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kalapas IIB Langsa, Heri A.Md.IP, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, memperlihatkan BB sabu dan para tersangka pada konfrensi pers di Kantor BNNK Langsa pada 16 Januari 2021.
LINTAS ATJEH | LANGSA - Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Langsa, M. Joni AR, Agus Salim Alias Kumis, dan Syahril Alias Wak Ril, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya sisa hukuman pidana penjara terhadap Joni 6 tahun, Agus Salim 6 tahun, dan Syahril 1 tahun.
Hukuman tambahan bagi ketiga napi ini sesuai Putusan Pengadilan Negeri Langsa No 79/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 10 Juni 2021 terdakwa An. M. Joni Ar.
Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 10 Juni 2021 terdakwa Agus Salim Alias Kumis, dan Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 10 Juni 2021 Syahril Alias Wak Ril.
Mereka dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa.
Data tersebut disampaikan Humas Lapas Kelas IIB Langsa, Mahrizal melalui rilis, Selasa (29/06/2021) malam.
Menurut Humas Lapas Kelas II B Langsa ini, M. Joni AR, Agus Salim Alias Kumis, dan Syahril Alias Wak Ril, merupakan Narapidana Lapas Kelas IIB Langsa yang telah meminta Mardiana, mantan istrinya Joni.
Untuk mengantarkan nasi dan dinamo mesin jahit yang di dalamnya diselipkan diduga narkotika jenis sabu pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas P2U Lapas kelas II B Langsa.
Kemudian ketiga narapidana tersebut bersama barang bukti di serahkan ke BNNK Langsa untuk pengembangan lebih lanjut.
Terhadap narapidana, M.joni AR, Agus Salim Alias Kumis dan Syahril, disamping penambahan pidana baru sesuai dengan putusan PN Langsa itu.
Juga akan diberikan tambahan sanksi sesuai Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013 berupa tidak diberikan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kalapas Kelas II B Langsa Heri, A. Md.IP, SH, MH, menegaskan, kepada seluruh narapidana dan masyarakat jangan coba-coba untuk memasukan (memasok) sabu atau jenis narkotika lainnya ke dalam Lapas.
"Jika terbukti memasukan narkotika jenis apapun ke dalam Lapas Kelas II B Langsa, maka akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," paparnya.
Kalapas juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menitipkan barang tanpa tahu persis apa yang terselip pada titipan barang tersebut, seperti yang di alami oleh Mardiana.
"Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum atas kerjasama dan sinergitas dalam memberikan efek jera kepada napi dan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," tutupnya.[*/Red]