-->

Terkait Larangan Menjual BBM Eceran di Kota Kualasimpang, Dewan Minta Penjelasan Sekda Aceh Tamiang

03 Juli, 2021, 20.08 WIB Last Updated 2021-07-04T04:05:50Z

Anggota DPRK Aceh Tamiang, Maula Zikri (Foto: Ist)

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pasca beredarnya surat peringatan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tentang larangan menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran di Kota Kualasimpang, banyak masyarakat bertanya-tanya, apa alasan dari pihak pemkab membuat keputusan tersebut. 

Apalagi dalam surat peringatan bernomor 300/3191, yang ditandatangani oleh Asra selaku Sekda Aceh Tamiang tidak diterangkan alasan yang jelas tentang dikeluarkan keputusan larangan menjual BBM secara eceran di Kota Kualasimpang.

"Kalau sekda tidak segera memberikan  penjelasan, mungkin Senin hari kerja, kami dari Komisi I akan berkoordinasi dengan Komisi II yang membidangi PKL untuk memanggil pak sekda secara resmi dengan cara menyuratinya," kata Anggota DPRK Aceh Tamiang Maulizar Zikri melalui rilis yang diterima LintasAtjeh, Sabtu (03/07/2021) sore.
Surat peringatan dari Pemkab Tamiang tentang larangan menjual BBM eceran di Kota Kualasimpang. (Foto : Ist)

Menurut Maulizar Zikri, Sekda Asra sangat perlu segera menjelaskan alasan yang tepat, sehingga larangan bagi pedagang menjual BBM eceran di Kota Kualasimpang, tidak disalah artikan.

"Kita tunggu penjelasan dari pak sekda sehingga nantinya masyarakat tidak lagi bertanya-tanya," demikian disampaikan oleh Maulizar Zikri.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sekda Aceh Tamiang, Drs. H. Asra, ketika dihubungi LintasAtjeh.com, Sabtu (03/07/2021) malam, menyampaikan bahwa surat peringatan dari Pemkab Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dirinya tertanggal 30 Juni 2021 kemarin merupakan tindak lanjut dari surat himbauan sebelumnya yang sudah pernah disampaikan kepada para pedagang di pusat Kota Kualasimpang.

Asra juga menjelaskan, surat peringatan tersebut sebagai upaya penataan kota dan juga penertiban serta pemberdayaan para pedagang di Kota Kuala Simpang. Selain itu, lanjutnya lagi, sebagai langkah untuk menghindari bahaya, seperti musibah kebakaran dan sebagainya.

"Menjual BBM eceran di tengah kota beresiko, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu sendiri, juga terhadap orang lain, seperti terjadinya kasus kebakaran, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," terangnya lagi.[*/Red]

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini dan juga dalam jerigen atau botol di Kota Kualasimpang.

Larangan penjualan BBM secara eceran ini tertuang dalam surat Nomor 300/3191. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang Drs. H. Asra meminta kepada Satpol PP/WH untuk melakukan tindakan penyitaan barang jika ditemukan para pedagang di Kota Kualasimpang menjual BBM eceran, baik terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. 

Dijelaskan bahwa larangan penjualan BBM secara itu berdasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sesuai Pasal 30 tentang PKL, mempunyai kewajiban ayat (1), (4), (5), dan Pasal 31 PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut, sesuai ayat (1), (7) dan (8).

Dasar satu lagi yaitu surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor:510/159 tanggal 11.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini