-->

Temuan BPK: Dana Pengadaan Alat Kesenian Tradisional SD di Dinas Pendidikan Gayo Lues Tidak Sesuai Fakta

10 Juli, 2021, 14.54 WIB Last Updated 2021-07-10T07:54:32Z

LINTAS ATJEH | GAYO LUES - Berdasarkan Laporan Realisasi anggaran (LRA), pada tahun anggaran (TA) 2020 kemarin, Pemkab Gayo Lues menganggarkan belanja modal sebesar 205.524.921,00 dengan realisasi sebesar Rp.158.855.311.972,40 atau 77,29 persen dari anggaran realisasi  tersebut, diantaranya dipergunakan untuk kegiatan pengadaan alat kesenian tradisional SD sebesar Rp.748.449.250,00.

Pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional SD dilaksanakan oleh CV MWI sesuai kontrak Nomor 642/37/SP/DAK-DISDIK/2020 tanggal 4 Agustus 2020 sebesar Rp.748.449.250,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 4 Agustus s.d 1 Nompember 2020.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan sesuai berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 1135/CV/.MWI/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dan telah dibayarkan 100 persen, sebesar Rp.748.449.250,00.

Sesuai SP2D Nomor 2762/SP2D/LS-PBJ/2020 tanggal 15 Desember 2020, adapun seluruh hasil pengadaan berupa, 1 set alat musik rapai genderang ,1 set alat musik tradisional rebana,1 set alat musik tradisional hadroh, dan 1 set alat musik tradisional marawis, telah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues. 

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik BPK bersama staff PPK pada tanggal 10 Juli  2021 menunjukkan bahwa terdapat 2(dua) jenis alat musik tradisional yaitu serune kale dan bensi yang masing-masing berjumlah 15 unit tidak ditemukan pada dua sekolah dasar (SD) selaku penerima alat kesenian tradisional.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Hasil reviu kontrak menunjukkan bahwa tidak terdapat adendum atas pengadaan alat kesenian tradisional SD yang bersangkutan.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Kepala dinas pendidikan menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyurati penyedia anggaran dan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Gayo Lues agar melalui Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan :

A. Panitia penerima hasil pekerjaan alat kesenian tradisional lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

B. PPTK lebih cermat dalam mengendalikan pekerjaan, dan

C. PPK Lebih cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia ,serta memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah sebesar RP.66.784.091,00.[*/Red]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini