-->

Sudah Inkracht, Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

06 Juli, 2021, 18.08 WIB Last Updated 2021-07-06T11:08:48Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memusnahkan 48 item barang bukti dari 19 (sembilan belas) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejari Abdya, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Adapun rincian barang bukti dari 19 perkara yang dimusnahkan yakni 17 bungkus ganja dengan berat total 108,86 gram, 1 bungkus rokok berisikan 2 batang rokok, 2 batang Rokok Panamas, 10 lembar Cigarret Pipper, 17 bungkus sabu dengan berat total 31,64 gram, 2 buah bong (alat hisap), 7 unit handphone, 2 kotak handphone, 3 unit chain saw (mesin pemotong kayu), 2 buah katrol, dan 4 bilah parang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kemudian 2 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah kunci T8, 1 buah cangkir, 10 lembar pakaian, 1 lembar handuk, 1 pasang sendal, 1 buah tas Kecil, 1 buah dompet, 3 buah senter, 2 utas tali, 2 buah meteran dan 1/2 (setengah) keping patahan mata pemotong rumput.
Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya dalam periode November 2020 sampai dengan Juni 2021.

"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, juga merupakan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," terangnya. 
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan, berjalan dalam keadaan aman dan lancar.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini