Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH.
Foto: Lintas Atjeh
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang membidik indikasi korupsi sejumlah proyek fisik pemerintah kabupaten setempat yang dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2021 lalu.
"Ada beberapa proyek fisik yang terindikasi korupsi sedang ditangani seksi pidana khusus dan intelijen. Tapi, terlalu dini jika kami sampaikan sekarang, lari pula nanti orangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (15/07/2021).
Dijelaskan oleh Agung, saat ini Kejari Aceh Tamiang menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Marlempang-Telaga Meuku di Kecamatan Bendahara dengan nilai kontrak Rp. 6,6 miliar. Penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Marlempang-Telaga Meuku, dalam tahun ini juga, bisa dua orang, dan bisa tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajezhkana, SH, MH, Agung tidak membantah bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung parkir di belakang Pasar Pagi Kota Kualasimpang yang nilai kontraknya Rp. 1,2 miliar.
"Pengusutan tindak pidana korupsi tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi ingin memperbaiki kualitas hidup masyarakat Aceh Tamiang agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas infrastruktur yang dibangun secara baik," terang Agung.
"Saya tidak tahu satu per satu proyek fisik yang sedang ditangani seksi pidana khusus dan intelijen. Saya kira bisa juga gedung parkir termasuk yang sedang diusut. Masyarakat sudah tahu juga bahwa kasus ini dalam pemeriksaan Kejari Aceh Tamiang," pungkasnya.[*/Red]