Polres Aceh Tamiang menetapkan seorang oknum guru dayah 'DJF' (35) sebagai DPO kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati berusia 15 tahun.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Seorang oknum guru dayah yang kerap bersorban, DJF (35) menjadi buronan Polres Aceh Tamiang atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 15 tahun.
Polres Aceh Tamiang mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama DJF, yang sebelumnya berdomisili di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru.
Surat DPO ini diterbitkan polisi setelah keberadaan DJF tidak lagi diketahui, usai dilaporkan warga atas tuduhan pencabulan pada 10 Mei 2021 lalu.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dalam laporan yang bernomor: LP.B/26/V/RES.1.24/2021/ACEH/SPKT itu, pelaku dituduh telah melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Terkait hal ini, pihak Polres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra belum terhubung ketika dikonfirmasi, Sabtu (03/07/2021).[*/Red]