PUBLIKASI ILMIAH adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran disekolah dan pengembangan dunia Pendidikan secara umum. Menurut Permen Neg Pan RB No16 Tahun 2009, bahwa publikasi ilmiah terdiri dari 2 (dua) kategori, yakni:
Publikasi ilmiah/hasil penelitian/gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Misalnya, guru membuat penelitian di dalam kelas pada sekolah terkait peningkatan hasil belajar, sikap, keterampilan, dan motivasi peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. Kemudian, dari hasil penelitian tersebut dapat dijadikan sebuah jurnal ilmiah yang dipublish untuk disebarluaskan kepada masyarakat secara umum dengan mengeluarkan nomor ISSN dan dapat dipergunakan untuk kenaikan pangkat oleh guru tersebut jika dipublish dengan nilai sebesar 3 angka kredit pada tingkat nasional, 2 angka kredit pada tingkat provinsi, dan 1 angka kredit tingkat kabupaten/kota.
Kemudian guru juga dapat membuat laporan hasil penelitian bidang pendidikan tersebut, diseminarkan minimal di sekolah kemudian disimpan di perpustakaan sekolah. Laporan hasil penelitian tersebut akan dinilai dan memperoleh 4 angka kredit. Setelah itu, guru juga dapat membuat makalah yang tidak diterbitkan dan disimpan di perpustakaan dengan nilai 2 angka kredit, membuat artikel pendidikan dan dimuat di media masa tingkat nasional memiliki 2 angka kredit, serta membuat artikel pendidikan dan dimuat di media masa tingkat provinsi, mendapat nilai 1,5 angka kredit.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Bentuk publikasi ilmiah yang lainnya adalah publikasi buku teks pelajaran. Menurut Permendikbud nomor 8 tahun 2016, publikasi buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar, kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan pada satuan pendidikan. Sebagai media dan sumber pembelajaran, buku teks mampu mentransformasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kehidupan yang berkaitan dengan kompetensi dasar yang diajarkan, contohnya dengan membuat buku yang dapat dijadikan sebagai buku teks pelajaran untuk dijadikan bahan ajar kepada peserta didik dalam proses kegiatan belajar mengajar, Adapun angka kredit yang diperoleh guru dalam membuat buku hingga lolos penilaian oleh BSNP sebesar 6 angka kredit. Jika buku yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN akan memperoleh nilai sebesar 3 angka kredit. Sedangkan buku yang diterbitkan belum ber ISBN, maka nilainya hanya 1 angka kredit.
Modul dan diktat juga menjadi salah satu bentuk dari publikasi buku teks pelajaran. Modul adalah berupa buku pelajaran yang disusun guru berupa satu materi yang diajarkan, namun berisi langkah penggunaan, materi yang jelas dan soal-soal. Sedangkan diktat adalah berupa catatan pelajaran peserta didik yang berisi materi yang sedang dipelajari. Adapun dalam membuat modul/diktat pembelajaran yang berguna bagi peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar, guru juga memperoleh nilai angka kredit diantaranya modul/diktat yang digunakan tingkat provinsi dengan pengesahan dari dinas Pendidikan provinsi akan memperoleh angka kredit sebesar 1,5. Jika modul/diktat tersebut digunakan tingkat kabupaten dengan pengesahan dari dinas Pendidikan kabupaten, akan memperoleh angka kredit sebesar 1, dan jika digunakan tingkat sekolah setempat maka memperoleh angka kredit 0,5.
Kemudian, buku dalam bidang Pendidikan adalah buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan sehingga dapat berguna bagi guru dan peserta didik. Adapun angka kredit dari buku jika dicetak oleh penerbit hingga ber ISBN adalah 3, dan jika dicetak oleh penerbit namun belum ber ISBN maka angka kreditnya adalah 1,5. Kemudian, guru juga dapat membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah dan tiap karya memperoleh angka kredit 1, serta membuat buku pedoman guru bernilai 1,5 angka kredit.
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa melakukan Publikasi Ilmiah bagi guru tidak hanya dapat digunakan oleh kalangan pendidikan saja secara umum, juga sangat bermanfaat bagi guru sendiri dalam memperoleh nilai angka kredit dari tiap pelaksanaannya. Sehingga, dari kumpulan angka kredit tersebut guru dapat mengembangkan keprofesian berkelanjutannya serta dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam proses peningkatan karir guru untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Penulis: Lenny Anita, S.Pd.I (Guru PAI SMP negeri 7 Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur)