Ilustrasi pembangunan jalan tol Binjai-Langsa.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang untuk 'Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa II' sudah memasuki tahap penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dikabarkan 410,11 hektare lahan sudah terdaftar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli saat dihubungi awak media, Minggu (04/07/2021).
Melalui telepon selulernya, Ramli menyebutkan bahwa sedikitnya 410,11 hektare lahan atau 818 bidang tanah yang akan diganti rugi tersebut tersebar di 19 kampung dalam empat kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Rinciannya, terang Ramli lagi, ada 3 (tiga) kampung di Kecamatan Mayak Payed, 3 (tiga) kampung di Kecamatan Karang Baru, 5 (lima) Kampung di Kecamatan Sekerak, dan 8 (delapan) kampung di Kecamatan Kejuruan Muda.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dijelaskan oleh Ramli, saat ini tim KJPP yang berkantor di Yogyakarta sedang melakukan pengolahan dan penilaian terhadap objek tanah yang nanti hasilnya akan disampaikan kepada Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Tol Binjai-Langsa.
Ramli menambahkan, tahapan selanjutnya baru akan dilakukan musyawarah bersama dengan masyarakat pemilik lahan di masing-masing kecamatan.
"Untuk pembangunan Tol Binjai-Langsa ini, Kabupaten Aceh Tamiang mendapat ganti rugi lahan terluas dengan total 410,11 hektare atau 818 bidang tanah, sementara kota Langsa seluas 115,57 hektare," demikian terang Ramli.[*/Red]