Praktisi Hukum M. Purba, SH.
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Polres Gayo Lues kembali didesak agar segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga melakukan penyunatan/pemotongan bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020.
Bantuan yang mencapai Rp.1 miliar tersebut disalurkan untuk 10 kelompok tani, dan masing-masing kelompok tani mendapatkan bantuan dengan besaran Rp.100 juta.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum M. Purba SH, melalui rilis pers yang diterima LintasAtjeh.com, Minggu (18/07/2021) sore.
Purba menegaskan, jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkat kan prosesnya ke penyidikan agar secepatnya dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangkanya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut Purba, proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan bantuan CSR tahun 2020 kemarin untuk memberikan efek jera, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan sosial untuk mensejahterakan masyarakatan.
"Bantuan apapun yang diberikan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu sangatlah berarti karena sebagai upaya peningkatan ekonomi dan penopang kelanjutan hidup si penerima bantuan," terangnya lagi.
"Saat ini bukan hanya di daerah kita saja yang lesu perekonomiannya, namun nyaris merata di seluruh dunia. Namun ditengah kelesuan ekonomi, ada stimulan dari Bank Aceh Syariah seperti bantuan dana CSR yang disalurkan kepada masyarakat/kelompok tani. Saat itu bantuan tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing kelompok tani, namun masih saja ada oknum yang tega melakukan pemotongan untuk memperkaya diri sendiri. Tindakan oknum tersebut sungguh tidak berprikemanusiaan, dan sangat layak untuk mendapatkan ganjaran yang setimpal," pungkasnya.[*/Red]