-->

Pemkab Aceh Tamiang Resmi Melarang Penjualan BBM Eceran di Kota Kualasimpang

03 Juli, 2021, 09.04 WIB Last Updated 2021-07-03T06:19:53Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini dan juga dalam jerigen atau botol di Kota Kualasimpang.

Larangan penjualan BBM eceran ini tertuang dalam surat Nomor 300/3191. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang Drs. H. Asra meminta kepada Satpol PP/WH untuk melakukan tindakan penyitaan barang jika ditemukan para pedagang di Kota Kualasimpang menjual BBM eceran, baik terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sekda Asra saat dimintai konfirmasi, Sabtu (03/07/2021) membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan larangan penjualan BBM secara eceran itu, yakni berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sesuai Pasal 30 tentang PKL, mempunyai kewajiban ayat (1), (4), (5), dan Pasal 31 PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut, sesuai ayat (1), (7) dan (8).

"Dasar satu lagi yaitu surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor:510/159 tanggal 11 Januari 2021 tentang imbauan," terangnya lagi.[*/Red]



Komentar

Tampilkan

Terkini