LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya menggelar "Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan Dana Desa" yang diadakan di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (11/07/2021).
Dalam kegiatan itu diikutsertakan seluruh ketua tuha peut di 34 desa se-Kecamatan Seunagan Timur, guna meningkatkan pemahaman para tuha peut tentang pengawasan keuangan dana desa dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakusumah, SH, MH, melalui Pasi Intel Heru Duwi Admojo, SH, MH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, acara ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok tuha peut.
"Tuha peut harus bersinergi dalam mengawasi dan mendukung program perencanaan pembangunan oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dari dana desa yang bersumber dari APBN," tuturnya.
"Fungsi dan tugas itu dilakukan oleh tuha peut. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan dengan benar oleh tuha peut penggunaan anggaran dana desa serta kegiatan lainnya bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia berharap, para tuha peut tidak perlu ragu untuk konsultasi ke kejaksaan jika merasa ragu ada dari pihak kepala desa dan aparaturnya menyalah gunakan pengunaan anggaran dana desa serta proyek pembangunan fisik maupun infrastruktur.
"Mari kita bergandeng tangan, mengawal dalam pengunaan anggaran dana desa tersebut dengan benar supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.